• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Tersangka OTT Polda Riau Keluar Demi Hukum

admin-bpc by admin-bpc
9 September 2023
Suroto SH, Kuasa Hukum Muhammad Rafi.

Suroto SH, Kuasa Hukum Muhammad Rafi.

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Muhammad Rafi, Kepala Puskesmas Siberuang, Kampar yang dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polda Riau 12 Mei 2023 karena disangka melakukan percobaan suap dan pungli, Sabtu 9 September 2023, dikeluarkan demi hukum dari tahanan Polda Riau. Pasalnya, hingga habis masa penahanan, penyidik Polda Riau belum dapat melengkapi berkas perkara.

Mirwansyah, SH.MH dan Suroto, SH selaku Pengacara Muhammad Rafi, kepada bertuahpos.com mengatakan, pihaknya Sabtu, 9 September 2023 mendampingi keluarga ke Polda Riau untuk menjemput Muhammad Rafi yang keluar demi hukum.

“Untuk diketahui, Klien kami ini ditahan di Polda Riau terhitung sejak tanggal 13 Mei 2023. Untuk kepentingan penyidikan yang belum selesai, Penyidik melakukan beberapa kali perpanjangan penahanan sebagaimana diatur dalam pasal 24 dan 29 KUHAP, sehingga total penahanan yang dilakukan terhadap Klien kami adalah 120 hari. Penahanan terhadap Klien kami tersebut tidak dapat lagi diperpanjang, hingga akhirnya berdasarkan ketentuan pasal 29 ayat ( 6 ) KUHAP, Klien kami hari ini dikeluarkan demi hukum,” ujarnya.

Mirwansyah, SH.MH dan Suroto, SH selaku pengacara Muhammad Rafi sejak awal sudah memprediksi bahwa perkara suap dan pungli yang disangkakan kepada Kliennya tersebut akan sulit untuk dibuktikan, karena orang yang katanya menerima atau mencoba menerima suap tidak ditemukan dan tidak ada pemaksaan kepada para Kepala Puskesmas se Kabupaten Kampar untuk menyetor uang kepada Kliennya.

Sebagai bentuk keberatan terhadap penetapan Kliennya sebagai Tersangka, Mirwansyah, SH.MH dan Suroto, SH bahkan telah mengajukan praperadilan menggugat Penyidik Polda Riau di Pengadilan Negeri Pekanbaru sebagaimana perkaranya teregister dengan nomor : 17/Pid. Pra/2023/PN. PBR, meski permohonan praperadilan tersebut ditolak.

“Namun hari ini terbukti Klien kami lepas demi hukum, karena sampai akhir masa penahanan berkas perkara Klien kami tidak dapat dilengkapi oleh penyidik. Perlu juga kami tegaskan, bahwa tidak ada intervensi dari pihak manapun terkait belum dinyatakan lengkapnya berkas perkara Klien kami, ini murni proses hukumnya yang memang demikian,” ujarnya.

Meskipun sudah menjalani penahanan selama 120 hari dan akhirnya dikeluarkan demi hukum, Muhammad Rafi percaya bahwa proses hukum yang dihadapinya akan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, apa adanya dan tidak dipaksakan, dan untuk terpenuhinya asas kepastian hukum dalam perkaranya Muhammad Rafi juga berharap Penyidik Polda Riau untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan ( SP3 ) dan menutup perkaranya sehingga Muhammad Rafi dapat kembali berkumpul dan melaksanakan aktifitasnya seperti biasa.***(hendra)

 

 

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

admin-bpc

admin-bpc

Berita Terkait

Nokia 2360 Flip dengan Pasar Terbatas, Cocok untuk Siapa?
Teknologi

Nokia 2360 Flip dengan Pasar Terbatas, Cocok untuk Siapa?

...

Read moreDetails
Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Next Post

Berikut Ini Hal-Hal yang Perlu Kamu Ketahui Tentang Perjalanan Burger di Dunia

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.