• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Terima ‘Uang Kopi’, Kades Babakan Jadi Tersangka Korupsi Lahan Situ Ranca Gede

Redaksi by Redaksi
13 Mei 2024
Terima 'Uang Kopi', Kades Babakan Jadi Tersangka Korupsi Lahan Situ Ranca Gede
107
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait pembebasan lahan Situ Ranca Gede.

Kepala Desa berinisial J tersebut diduga menerima aliran dana sebesar Rp735 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, J resmi mengenakan rompi pink Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Uang tersebut diduga merupakan “uang kopi” atau uang administrasi yang diterimanya dari kegiatan pembebasan lahan di desanya.

“Uang itu merupakan akumulasi pembebasan lahan seluas 150 hektare dari kurun waktu 2012 sampai 2023. Sedangkan untuk lokasi yang diduga situ hanya 25 hektare atau sekitar Rp125.000.000,” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Selasa 14 Mei 2024.

Rangga menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan oleh JP, anggota tim pembebasan lahan, untuk memperlancar proses pembebasan lahan.

“Pemberian uang dilakukan secara bertahap sesuai dengan progres pembebasan lahan,” terangnya.

Lebih lanjut, Rangga menambahkan bahwa uang senilai Rp735 juta tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pembangunan kantor desa.

“Uang digunakan untuk pembangunan kantor desa, untuk staf kantor desa, dan operasional desa, termasuk keperluan pribadi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Kepala Desa Babakan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Redaksi

Redaksi

Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Rekomendasi Lipstik Maybelline yang Tahan Lama di Bibir dan Transerproof
Lifestyle

Rekomendasi Lipstik Maybelline yang Tahan Lama dan Tetap Flawless

...

Read moreDetails

Peduli Kesehatan Warga, Polres Kuansing Bagikan Ratusan Masker di Tengah Kabut Asap

Inilah 2 Laptop Gaming Axioo Terbaik 2026 dengan Performa Tinggi

Inilah 2 Laptop Gaming Axioo Terbaik 2026 dengan Performa Tinggi

Kenali Apa Itu Influenza A, Gejala dan Cara Pencegahannya!

Kenali Apa Itu Influenza A, Gejala dan Cara Pencegahannya!

Spesifikasi dan Harga Poco F9 Pro, Punya Sistem pendingin 3D IceLoop

Spesifikasi dan Harga Poco F9 Pro, Punya Sistem pendingin 3D IceLoop

Inilah 4 Tempat Wisata di Banten yang Hits Selain Pantai

Inilah 4 Tempat Wisata di Banten yang Hits Salah Satunya Pantai Tanjung Lesung

Next Post
Setiba di Embarkasi Haji Batam, JCH Asal Pekanbaru Jalani Cek Kesehatan

Setiba di Embarkasi Haji Batam, JCH Asal Pekanbaru Jalani Cek Kesehatan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.