• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Takut Disita KPK, Ka Kanwil BPN Riau, Syahrir Tarik Deposito Rp2 Miliar 

admin-bpc by admin-bpc
25 Juli 2023
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Merasa  ketakutan uangnya disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau tahun 2019-2022, Muhammad Syahrir, terdakwa korupsi dan pencucian uang, buru-buru mengambil tabungan deposito nya sebesar Rp2 miliar di bank.

Hal ini terungkap pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa 25 Juli 2023. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Dr Salomo Ginting SH MH.

Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Rio Fandi SH MH menanyakan alasan kenapa Syahrir menarik tabungan berbentuk deposito sebesar Rp2 miliar di Bank Mandiri Cabang Pekanbaru. “Saya takut Pak,”kata Syahrir.

“Kenapa takut?”tanya jaksa lagi.

“Saya takut disita KPK Pak,” jawab terdakwa.

Jaksa Rio kembali mencerca terdakwa, kenapa harus takut kalau  memang tidak merasa bersalah.

“Terus terang saya ketakutan Pak. Apalagi Bupati Kuansing (Andi Putra-red) saat itu ditangkap OTT KPK,”jelas Syahrir.

Jaksa kemudian menanyakan apakah uang itu berasal dari pemberian General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari (PT AA) Sudarso, karena perusahaannya sedang mengurus perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU).

“Itu bukan uang pemberian Sudarso Pak. Itu uang tabungan saya puluhan tahun,”terang Syahrir.

“Kalau memang bukan pemberian Sudarso, kenapa terdakwa takut. Kalau uang itu sah, kenapa takut. Kan bisa dibuktikan?”timpal jaksa lagi.

Menjawab pertanyaan bertubi-tubi itu, Syahrir sempat terpojok juga. Meski dia terus berupaya membuktikan kalau uang itu bukan hasil korupsi.

“Saya ketakutan, uang yang saya tabung puluhan tahun bisa disita. Memang saya waktu itu belum tersangka,”tuturnya.

“Uang itu saya persiapkan untuk pensiun Pak. Untuk buka usaha,”papar Syahrir lagi.

Untuk mencairkan uang deposito Rp2 miliar di bank itu, Syahrir meminta bantuan Haris Kampai, salah seorang pengusaha tempat hiburan karaoke di Kota Pekanbaru. Bahkan Syahrir juga menukarkan uang miliaran rupiah itu dengan Dollar Singapura.

Uang miliaran itu, rencananya akan dibawa ke Palembang, kampung halaman Syahrir. Namun sebelumnya, Syahrir menukarkan terlebih dahulu kepada Haris Kampai dengan pecahan 1.000 Dollar Singapura.

“Apa  maksud terdakwa menukarkan uang itu ke Dollar Singapura?” tanya jaksa.

“Biar tidak terlalu banyak dibawa ke Palembang Pak. Kalau dollar Singapura kan tipis,”jawab Syahrir santai.

Lalu, jaksa kembali menanyakan alasan terdakwa harus menukar uang Dollar Singapura kepada Haris Kampai itu. Bukan menukarnya ke money changer.

“Sekalian saja Pak. Dia (Haris-red) yang mengambil dan langsung ditukarkan. Lagi pula Haris banyak menyimpan uang Dollar Pak,” ungkap terdakwa.

Syahrir menjelaskan, kalau uang itu merupakan dari hasil usaha jual-beli mobil. Kemudian, hasil usaha perkebunan karet 4 hektar miliknya, persawahan milik keluarga seluas 8 hektar dan rumah kontrakan di Palembang.

“Kemudian juga ada uang fee yang saya terima dari perusahaan yang ingin mencari lahan perkebunan. Dari  pengurusan itu, saya dapat fee-nya,” ungkap Syahrir.

Namun jaksa tidak percaya begitu saja penjelasan Syahrir itu. Jaksa langsung menuntut Syahrir untuk menunjukkan bukti-bukti sah penerimaan uang miliaran itu.

“Kalau buktinya, tidak ada Pak. Jadi tidak bisa saya tunjukkan,” jawabnya.

Kendati demikian, jaksa tetap tidak percaya dengan keterangan terdakwa. Jaksa meminta agar terdakwa menunjukkan bukti autentik dan bukan sekedar bicara di persidangan.

Dalam perkara ini, Syahrir diduga menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan maupun pejabat yang menjadi bawahannya. Tidak hanya itu, KPK menjerat Syahrir dengan TPPU karena uang itu dialihkannya dengan membeli sejumlah aset.

Tidak tanggung-tanggung, selama menjabat menjabat Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Riau sejak Tahun 2017-2022, Syahrir telah menerima uang gratifikasi, yang keseluruhannya berjumlah Rp20.974.425.400.***(hendra)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

admin-bpc

admin-bpc

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post
Radianto Sinaga, Ketua Komisi III DPRD Rohul

DPRD Rohul Akan Panggil Dinas DPMPD, Terkait BPJS Perangkat Desa se Rohul Menunggak

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.