BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tersangka pelecehan seksual, Syafri Harto diberhentikan sementara sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri).
Hal itu tertuang dalam surat keputusan Rektor Unri nomor 4405/UN19/KP/2021, tertanggal 21 Desember 2021.
Dalam surat keputusan (SK) yang ditandatangani langsung Rektor Unri, Aras Mulyadi ini menyebutkan Syafri Harto diberhentikan sementara dari jabatanannya sebagai Dekan FISIP Unri.
Tak hanya diberhentikan sementara sebagai Dekan, Syafri Harto juga diberhentikan sementara sebagai dosen/tenaga pendidik di Unri.
“Pemberhentian sementara hak pekerjaan sebagai pendidik dan sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dalam rangka proses pemeriksaan oleh satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Riau,” bunyi SK tersebut, seperti yang diterima bertuahpos.com dari Humas Unri. (bpc4)