BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Menteri Keuangan Sri Mulyani ungkapkan kekesalannya salah meyampaikan sosialisasi UU HKPD di Gedung Daerah Provinsi Riau, Pekanbaru, Jumat, 25 Maret 2022.
Dalam penyampaiannya, Sri Mulyani kesal karena daerah baik provinsi dan kabupaten/kota, membuat program terlalu banyak, bahkan mencapai 300.000 program.
“Kita ingin mengatur agar daerah programnya tidak banyak, jangan diecer-ecer. Itu jumlahnya banyak sekali bisa mencapai 300.000 program,” ujarnya.
Dia mengatakan, dengan agenda yang terlalu padat ini, maka dipastikan akan mengurani dampak manfaat bagi masyarakat. “Program jadi kecil-kecil cuma dikasih berapa (ke masyarakat), jadi kalau makin panjang makin rintik-rintik tidak terasa,” terangnya.
Hal seperti ini, kata Sri Mulyani, akan akan memberatkan biaya administrasi. Jadinya, yang menikmati dana tersebut hanya para birokrat sebagai penerima program.
Sebab itu, melalui UU HKPD, peperintah pusat lebih mengklasifikasi penggunaan uang yang ditransfer ke daerah tanpa mengurangi kewenangan otoritas masing-masing pemda.
Pemerintah telah menetapkan lima fokus utama dalam pengaturan dan pengelolaan belanja daerah.
Pertama, fokus belanja pada layanan dasar kemasyarakatan. Kedua, mandatory spending yang berarti kewajiban penggunaan anggaran sesuai dengan batasan minimal undang-undang di sektor kesehatan, dan pendidikan.
Ketiga, pengendalian belanja pegawai dengan ketentuan maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Keempat, penguatan belanja infrastruktur minimal 40 persen APBD. Kelima, SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) non-earmark untuk belanja daerah berdasarkan kinerja layanan yang diberikan ke publik.
Adapun, jumlah anggaran yang digelontorkan pusat ke Pemda pada tahun ini mencapai Rp769,6 triliun dalam bentuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Angka tersebut merupakan 28,35 persen dari keseluruhan belanja negara yang tercantum dalam APBN 2022 dengan Rp2.714,2 triliun. (bpc2)