BERTUAHPOS.COM, DUMAI – Seorang Warga Negara Malaysia dengan AH (55) yang ditolak masuk melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai pada Kamis 5 Januari 2023.
Kepala Kemenkumham Riau, Muhammad Jahari Sitepu menuturkan WNA asal Malaysia ini berangkat dari Pelabuhan Muar Malaysia menuju Dumai pada hari Kamis dengan menggunakan Kapal Oceanna 5.
“Pada saat pemeriksaan oleh petugas imigrasi ditemukan fakta bahwa yang bersangkutan tercantum dalam daftar cekal dan pernah dideportasi dari Wilayah Indonesia karena overstay,” terang Jahari Sitepu, Jumat 6 Januari 2023.
Menindak hal tersebut, AH ditolak masuk ke Indonesia dan dikembalikan ke kapal untuk dipulangkan kembali ke embarkasi awal.
Jahari Sitepu menuturkan euforia pergantian tahun ditambah dengan melonggarnya aturan Covid-19, memang membuat antusiasme masyarakat dalam melakukan perjalanan Internasional meningkat. Ini merupakan sebuah kabar baik, karena dapat membangkitkan geliat perekonomian kembali.
“Di satu sisi harus tetap waspada sebab ada saja oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan momen ini untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.