• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Selain ACT, Lembaga PUB Lain Berpotensi Dicabut Izin

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
6 Juli 2022
aksi cepat tanggap act
115
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) karena melanggar peraturan. Pemerintah akan menyisir lembaga serupa guna mencegah terjadinya pelanggaran.

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi menggantikan Mensos Tri Rismaharini yang berangkat ibadah haji. “Bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain,” kata Muhadjir dalam keterangan persnya, Rabu, 6 Juli 2022.

Penyisiran itu, kata Muhadjir, guna memberikan efek jera. Muhadjir tak ingin terjadi lagi hal serupa di lembaga pengumpulan dana umat. “Untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali,” katanya.

Selain itu, Muhadjir juga memaparkan alasan Kemensos mencabut izin PUB ACT. ACT disebut melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi ‘Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan’.

ACT diketahui memotong 13,7% persen donasi, artinya lebih dari batas maksimal 10%. Karena itu, Muhadjir menyebut adanya indikasi ACT melakukan pelanggaran.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata dia.

Kemensos sendiri telah mendengar penjelasan dari pihak ACT. Pada Selasa, 5 Juli 2022 kemarin, Kemensos memang memanggil ACT untuk klarifikasi. Yayasan ACT datang ke Kemensos adalah Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan.

Mengenai pemotongan donasi ini, pihak ACT telah memberikan penjelasan. Presiden ACT Ibnu menyebut pemotongan dilakukan untuk gaji karyawan.

“Kami sampaikan bahwa kami rata-rata operasional untuk gaji karyawan atau pegawai di ACT dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7%. Kepatutannya gimana? Seberapa banyak kepatutan untuk lembaga mengambil untuk dana operasional?” ujar Ibnu.

Menurutnya, ini sah-sah saja. Apabila zakat, batas maksimalnya adalah 12,5% atau 1/8. Namun biaya yang dihimpun ACT bukan zakat, melainkan donasi di luar zakat. Besaran maksimal potongan zakat dijadikan patokan oleh ACT.

“Secara syariat (zakat) dibolehkan diambil 1/8 atau 12,5%. Sebenarnya patokan ini yang dijadikan sebagai patokan kami, karena secara umum tidak ada patokan khusus sebenarnya berapa yang boleh diambil untuk operasional lembaga,” sambung dia.***

Tags: actaksi cepat tanggapKemensosPUB
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

aksi cepat tanggap
Berita

ACT Riau Kirim Bantuan Logistik ke Korban Erupsi Gunung Semeru

...

Read moreDetails
Data ganda bansos

Kemensos Bantah Risma Rasis: Ibu Itu Sayang dengan Papua

Miliki Potensi Besar, Budidaya Ikan Tapah di Desa Kuala Terusan Mulai Digalakkan

ACT Riau Kirim Bantuan 9,5 Ton untuk Sulbar dan Kalsel

Perdana, Sumur Wakaf Hadir di Desa Kuala Terusan

Aksi Cepat Tanggap ACT

ACT Segera Layarkan Bantuan Kemanusiaan dari Riau untuk Sulbar dan Kalsel

Next Post
Sektor Perhotelan di Riau, industri perhoteln riau, okupansi hotel, riau

Rubuan Wisman Datang ke Riau pada Mei, tapi Okupansi Hotel Turun

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.