• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Sat Reskrim Polres Rohul Amankan Penyelundupan 3 ton BBM Subsidi

admin-bpc by admin-bpc
18 Januari 2024
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, ROKAN HULU – Tim Tipidter Sat Reskrim Polres Rokan Hulu berhasil mengamankan tersangka JS pelaku penyelundupan BBM bersubsidi berserta 105 jerigen berisikan 3 ton BBM ilegal di jalan lintas Desa Kumain Kec. Tambusai Kab. Rokan Hulu, Senin 17 Januari 2024.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, SIK MH melalui Kasatreskrim Polres Rohul AKP Dr Raja Cosmos Parmulais, SH MH mengatakan adapun modus operandinya, tersangka an. JS menggunakan 1 unit mobil Colt yang memuat BBM jenis Pertalite sebanyak 105 jerigen dengan isi sebanyak 3 Ton atau 3.000 liter, Pertalite tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari Sdr. S bukan agen atau distributor resmi BBM di Simpang Gelombang Kec. Kandis, Siak yang kemudian BBM tersebut akan dibawa dan dijual seharga Rp 33 juta ke Desa Rantau Kasai, Kec. Tambusai Utara, Rohul.

“Kita masih mengembangkan penyelidikan terkait sumber BBM dan para penyalur ilegal BBM lainnya yang ada di wilayah Rokan Hulu,” ujar Kasatreskrim.

Adapun barang bukti yang diamankan, satu unit kendaraan R4 merek Mitsubishi L300 BM 8246 MQ, satu lembar STNK mobil merek Mitsubishi L300, 105 buah Jerigen berisikan +- 3 TON atau 3.000 liter BBM jenis Pertalite, 1 lembar SIM A milik JS dan uang tunai sebesar Rp.150.000.

“Tersangka JS disangka dengan Pasal 55 Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” tutup Kasatreskrim Polres Rohul AKP Dr Raja. ***(achir)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

admin-bpc

admin-bpc

Berita Terkait

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI
Finance

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

...

Read moreDetails
Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Riau Kejar Sisa Target Investasi Rp24,59 Triliun

Riau Kejar Sisa Target Investasi Rp24,59 Triliun

Data Kondisi Jalan Riau 2026 Masih Tunggu Verifikasi Kementerian PUPR

Data Kondisi Jalan Riau 2026 Masih Tunggu Verifikasi Kementerian PUPR

Next Post
PT Wahanakarsa Swandiri Salurkan Paket Sembako untuk Korban Banjir Riau

PT Wahanakarsa Swandiri Salurkan Paket Sembako untuk Korban Banjir Riau

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.