• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Sanksi Tipiring Berlaku di Akhir Bulan Ini

Redaksi by Redaksi
23 Februari 2023
3.300 Personel Siap Amankan TPS pada Pilwako Pekanbaru 2024

Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfami Adrian

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan segera memberlakukan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) bagi warga yang membuang sampah sembarangan.

Pemberlakuan Tipiring ini akan dilakukan setelah beberapa bulan dilakukan sosialisasi oleh Pemko Pekanbaru.

Sanksi Tipiring terhadap warga yang membuang sampah sembarangan akan diberlakukan mulai akhir bulan ini. Warga yang membuang sampah sembarangan akan dihukum di tempat.

Zulfahmi Adrian, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, mengatakan bahwa sejauh ini pembuangan sampah sudah berjalan dengan baik. Jumlah laporan pembuangan sampah sembarangan juga telah menurun secara signifikan.

“Kita harapkan kondisi ini semakin meningkat, dan kita harapkan memang tidak ada penertiban dan penegakkan hukum terkait dengan persoalan sampah. Itu harapan kita sebenarnya,” kata Zulfahmi, Kamis 23 Februari 2023.

Untuk mengatasi masalah pembuangan sampah sembarangan, pihaknya ingin agar dinas terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dapat melanjutkan dan menambah personil untuk melakukan sosialisasi dan pencegahan.

Meski tidak ada lagi laporan pembuangan sampah sembarangan, pihaknya akan tetap memberikan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

“Karena kita juga sudah melakukan sosialisasi lebih kurang satu bulan lebih, kita bisa juga melakukan tindakan penegakkan hukum (tipiring) itu,” jelasnya.

Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan dapat disanksi denda minimal Rp2,5 juta hingga Rp25 juta.

“Nanti kalau ada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, kita akan langsung berikan sanksi di tempat. Dalam bulan ini kita lakukan pengawasan sekaligus penegakkan hukumnya,” tutupnya.

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Redaksi

Redaksi

Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

BI Andalkan Ekspor dan Stabilitas Hadapi Tekanan Dana Asing
Ekonomi

BI Andalkan Ekspor dan Stabilitas Hadapi Tekanan Dana Asing

...

Read moreDetails
Perjalanan Alvin Tedjo dari Keluarga Padang hingga Jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Perjalanan Alvin Tedjo dari Keluarga Padang hingga Jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Inilah Keunggulan Frameless Panoramic Roof Pada Mitsubishi New XForce

Inilah Keunggulan Frameless Panoramic Roof Pada Mitsubishi New XForce

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Next Post

Gerebek Lokasi Penambang Emas Ilegal, Pelaku Berhasil Lolos ke Belukar dan Masuk Hutan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.