BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Plt Direktur Utama RSUD Arifin Achmad Wan Fajriatul mengatakan dirinya telah memberikan penjelasan di hadapan pengadilan terkait surat keterangan kondisi kesehatan terhadap terdakwa investasi bodong yang juga pimpinan Fikasa Grup Agung Salim.
Pihak RSUD Arifin Achmad dinyatakan telah menjalankan prosedur penanganan pasien secara benar sesuai dengan hasil rekam medik dari tim dokter yang menangani pasien tersebut.
Di hadapan pengadilan, Wan Fajriatul menjelaskan secara rinci kronologis awal bagaimana mereka harus memberikan perawatan kepada pasien yang ternyata juga seorang terdakwa kasus investasi bodong senilai Rp84,9 miliar itu.
“Dalam fakta persidangan semuanya sudah kami sampaikan, termasuk hasil rekam medik terhadap pasien atas nama Agung Salim. Pihak majlis hakim bisa menerima penjelasan kami,” tuturnya didampingi Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Darmadi.
Dia menambahkan, di persidangan dijelaskan secara rinci kronologi awal bagaimana pasien atas nama Agung Salim masuk rumah sakit. Pasien tersebut masuk pada tanggal 24 Desember 2021. Setelah dilakukan pemeriksaan gula darah pasien sangat tinggi sehingga perlu dilakukan perawatan.
Pasien tersebut dirawat selama tiga hari. Pada tanggal 29 Desember 2021 hasil rekam medis menyatakan bahwa kondisinya normal dan sudah diperbolehkan pulang. Pasien pun ketika itu. Namun pada saat itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru datang menjemput pasien.
Selain itu, pihaknya juga telah menyerahkan resume medis terdakwa Agung. Setelah itu, Tim JPU kemudian membawa terdakwa untuk diperiksa di RSD Madani Pekanbaru.
Dari situ, Wan baru tau ada tahanan Rutan yang dirawat di rumah sakit yang dipimpinnya. Lalu, dia pun memanggil semua staf bagian pelayanan untuk menjelaskan kondisi Agung saat itu.
Sementara Yan Dharmani menambahkan, jika terkait proses administrasi permohon izin bantar berobat terdakwa dari majelis hakim PN Pekanbaru itu, bukan wewenang RSUD AA. Seharusnya, dokumen izin bantar hakim itu dibawa oleh pihak Rutan dan ditunjukkan ke pihak RSUD AA.
“Pada saat mereka (Rutan-red) mengantarkan, memang tidak ada dokumen (bantar-red) itu. Sementara pihak RSUD kan awam soal itu, kecuali ditunjukkan,”terangnya.
Terkait adanya penolakan pihak RSUD AA memberikan rekam medis ke Tim JPU, Yan mengatakan jika hal itu telah ditunjukkan kepada majelis hakim saat persidangan. Hakim juga sudah menanyakan langsung kepada dokter yang menangani Agung.
Setelah memberikan penjelasan rinci kepada majlis hakim, dengan demikian pihak RSUD Arifin Ahmad tidak terlibat apapun terkait kasus hukum yang menjerat terdakwa. “Artinya kami tidak ada kongkalikong dengan siapapun,” tambahanya.
Seperti ramai diberitakan, RSUD Arifin Ahmad, diduga telah bekerjama dengan terdakwa kasus investasi bodong senilai Rp84,9 Miliar di Pekanbaru, yang juga pimpinan Fikasa Grup, Agung Salim.
Terdakwa mendapat rekomendasi dari pihak RSUD Arifin Achmad untuk tidak bisa hadir di persidangan dengan alasan sakit, dan dirawat di rumah sakit itu. Namun dari hasil pemeriksaan dokter pembanding, terdakwa Agung Salim bisa beraktivitas dengan normal, sehingga tidak dinyatakan sakit.
Akibatnya, Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Pekanbaru, memanggil Plt Direktur Utama RSUD Arifin Ahmad Wan Fajriatul, sebagai saksi atas kasus yang terjadi di RSUD Arifin Ahmad.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus kasus investasi bodong senilai Rp84,9 Miliar di Pekanbaru, yang juga pimpinan Fikasa Grup, Agung Salim, tidak bisa mengikuti sidang di PN karena mendapatkan terdakwa dalam keadaan sakit.
Dokter yang menyatakan terdakwa Agung Salim sakit dan harus diopname. Dan akhirnya PN meminta keterangan pihak RSUD Arifin Ahmad, dalam hal ini Dirut RSUD akan dipertemukan dipersidangan dengan dokter pembanding yang ditunjuk JPU. Namun sayangnya jadwal yang harusnya dilaksanakan pagi, diundur sore nanti. (bpc2)