• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Retweet Akun Asusila, Pemilik Akun tio_pekanbaru Diajukan ke Pengadilan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
4 November 2022
119
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Robet Hasudungan Panjaitan, alias Turman, pemilik akun tweeter tio_pekanbaru diajukan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia didakwa sesuai UU ITE karena sering me retweet situs asusila di akun twetter tio_pekanbaru miliknya.

Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjadwalkan sidang perdana akan digelar, Rabu 9 November 2022. Sesuai Dakwaan JPU Ardli Nuur Ihsan SH, yang disampaikan ke pengadilan disebutkan, perbuatan terdakwa
bermula pada bulan Agustus 2019, Terdakwa membuat akun media sosial Twitter dengan menggunakan handphone terdakwa dengan cara mendownload aplikasi twitter melalui google playstore.

Terdakwa membuat akun twitter dengan username menggunakan nama @tio_pekanbaru, nama profil Tio Pekanbaru, dengan Uniform Resource Locator (URL) https://twitter.com/tio_pekanbaru. Terdakwa kemudian selalu membuka akun media sosial Twitter tersebut dengan menggunakan satu unit handphone vivo V2029 warna biru dongker Imei 1 : 869745053310536, Imei 2 : 869745053410528.

Setelah itu terdakwa dalam bulan Agustus 2019 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2022 bertempat di rumah terdakwa Jalan Kemiri No 57 RT 003 RW 003 Kelurahan Kedung Sari Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Terdakwa mulai meretweet/memposting kembali foto dan video asusila dari akun media sosial Twitter milik orang lain ke akun media sosial Twitter milik Terdakwa yang bersifat publik, sehingga video-video asusila tersebut dapat diakes atau dilihat oleh orang lain secara bebas.

Selain itu terdakwa memposting tweet membuka layanan pijit plus dewasa. Bahwa akun twitter @tio_pekanbaru milik terdakwa telah meretweet/memposting sebanyak 102 tweets, dan terdapat sekitar 12 tweets foto dan video porno atau melanggar kesusilaan yang terdakwa retweet di akun twitter milik terdakwa tersebut.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 WIB, sewaktu Saksi YUDHA TALCA PRINSIPIA dan Saksi MUHAMMAD GUSRI ARDI merupakan Anggota Ditreskrimsus Polda Riau sedang melakukan Patroli Siber pada media sosial di Ruang Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau Jalan Patimura No. 13 Kelurahan Cinta Raja Kecamatan Sail Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Saat itu para saksi menemukan akun media sosial Twitter yang bersifat publik (umum) dengan alamat Uniform Resource Locator (URL) https://twitter.com/tio_pekanbaru, nama pengguna @tio_pekanbaru, nama profil Tio Pekanbaru milik Terdakwa yang terdapat muatan foto dan video orang homo atau gay yang sedang melakukan masturbasi maupun berhubungan badan sesama jenis.

Kemudian para saksi melakukan profiling terhadap akun tersebut dan melakukan chat via Direct Message (DM) twitter untuk mengajak terdakwa bertemu di Hotel Sogho, Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Hotel Sogho Jalan Soekarno Hatta No 18 Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru saksi YUDHA TALCA PRINSIPIA dan saksi MUHAMMAD GUSRI ARDI bertemu dengan terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa beserta handphone milik terdakwa.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Tags: Berita PekanbaruPengadilan
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Foto: Istimewa
Lifestyle

dr Romy Deviandri Pimpin PEROSI Riau, Dorong Gerakan Sadar Tulang Sehat

...

Read moreDetails

Naik Rp214,7 Miliar, APBD Perubahan Pekanbaru 2026 Jadi Rp3,2 Triliun

21 Puskesmas Disiagakan Antisipasi Dampak Kualitas Udara Tidak Sehat di Pekanbaru

21 Puskesmas Disiagakan Antisipasi Dampak Kualitas Udara Tidak Sehat di Pekanbaru

Kuliah Umum UHTP Bahas Sinergi Hukum, IT hingga Kesehatan di Era Digital

Kuliah Umum UHTP Bahas Sinergi Hukum, IT hingga Kesehatan di Era Digital

Tiga Angkutan Sampai Tanpa Izin Diamankan di Trans Depo Air Hitam Pekanbaru

Tiga Angkutan Sampai Tanpa Izin Diamankan di Trans Depo Air Hitam Pekanbaru

Stok Menipis, Pemprov Riau Minta Tambahan 850 Ribu Pcs Masker ke Pusat

Stok Menipis, Pemprov Riau Minta Tambahan 850 Ribu Pcs Masker ke Pusat

Next Post
Tugas bawaslu pemilu 2024

Pemilu 2024, Tugas Bawaslu Difokuskan pada Penguatan Pengawasan dan Pencegahan Pelanggaran

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.