BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Robet Hasudungan Panjaitan, alias Turman, pemilik akun tweeter tio_pekanbaru diajukan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia didakwa sesuai UU ITE karena sering me retweet situs asusila di akun twetter tio_pekanbaru miliknya.
Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjadwalkan sidang perdana akan digelar, Rabu 9 November 2022. Sesuai Dakwaan JPU Ardli Nuur Ihsan SH, yang disampaikan ke pengadilan disebutkan, perbuatan terdakwa
bermula pada bulan Agustus 2019, Terdakwa membuat akun media sosial Twitter dengan menggunakan handphone terdakwa dengan cara mendownload aplikasi twitter melalui google playstore.
Terdakwa membuat akun twitter dengan username menggunakan nama @tio_pekanbaru, nama profil Tio Pekanbaru, dengan Uniform Resource Locator (URL) https://twitter.com/tio_pekanbaru. Terdakwa kemudian selalu membuka akun media sosial Twitter tersebut dengan menggunakan satu unit handphone vivo V2029 warna biru dongker Imei 1 : 869745053310536, Imei 2 : 869745053410528.
Setelah itu terdakwa dalam bulan Agustus 2019 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2022 bertempat di rumah terdakwa Jalan Kemiri No 57 RT 003 RW 003 Kelurahan Kedung Sari Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Terdakwa mulai meretweet/memposting kembali foto dan video asusila dari akun media sosial Twitter milik orang lain ke akun media sosial Twitter milik Terdakwa yang bersifat publik, sehingga video-video asusila tersebut dapat diakes atau dilihat oleh orang lain secara bebas.
Selain itu terdakwa memposting tweet membuka layanan pijit plus dewasa. Bahwa akun twitter @tio_pekanbaru milik terdakwa telah meretweet/memposting sebanyak 102 tweets, dan terdapat sekitar 12 tweets foto dan video porno atau melanggar kesusilaan yang terdakwa retweet di akun twitter milik terdakwa tersebut.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 WIB, sewaktu Saksi YUDHA TALCA PRINSIPIA dan Saksi MUHAMMAD GUSRI ARDI merupakan Anggota Ditreskrimsus Polda Riau sedang melakukan Patroli Siber pada media sosial di Ruang Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau Jalan Patimura No. 13 Kelurahan Cinta Raja Kecamatan Sail Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Saat itu para saksi menemukan akun media sosial Twitter yang bersifat publik (umum) dengan alamat Uniform Resource Locator (URL) https://twitter.com/tio_pekanbaru, nama pengguna @tio_pekanbaru, nama profil Tio Pekanbaru milik Terdakwa yang terdapat muatan foto dan video orang homo atau gay yang sedang melakukan masturbasi maupun berhubungan badan sesama jenis.
Kemudian para saksi melakukan profiling terhadap akun tersebut dan melakukan chat via Direct Message (DM) twitter untuk mengajak terdakwa bertemu di Hotel Sogho, Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Hotel Sogho Jalan Soekarno Hatta No 18 Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru saksi YUDHA TALCA PRINSIPIA dan saksi MUHAMMAD GUSRI ARDI bertemu dengan terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa beserta handphone milik terdakwa.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***