• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Papan Reklame Ilegal di Pekanbaru Mulai Ditertibkan

Redaksi by Redaksi
21 Januari 2023
Sebanyak 500 titik reklame di Kota Pekanbaru diketahui telah habis masa izinnya, bahkan beberapa di antaranya berdiri tanpa izin resmi.

Penertiban reklame Ilegal

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU –  Di Pekanbaru, pemerintah kota akan melakukan penertiban papan reklame Ilegal.

Penertiban ini akan menyasar papan reklame Ilegal yang tidak memiliki izin dan tentu saja melanggar aturan.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan bahwa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mulai memberlakukan pembatasan.

Menurut Indra, Bapenda telah menebang beberapa reklame yang tidak berizin atau ilegal.

“Kemarin kalau tak salah kadispenda melaporkan kepada kami ada beberapa tiang yang sudah dipotong. Walaupun belum maksimal, tapi setidaknya sudah kita mulai rapikan yang nggak pakai izin,” ujar Indra, Sabtu 21 Januari 2023.

Ia mengatakan bahwa penebangan papan nama tersebut merupakan bentuk pengekangan yang dilakukan oleh pemerintah kota Pukanbaru. Trotoar kemudian juga akan disesuaikan dengan tata ruang yang ada.

“Ya artinya kita potong kita tertibkan. Terus nanti kita sesuaikan lagi dengan tata ruang yang ada,” ulasnya.

Menurutnya, ada dua jenis papan reklame yang menyalahi aturan. Yakni, papan reklame yang berdiri di jalan raya atau di lahan publik.

Namun, hal pertama yang harus diperiksa adalah izin papan reklame. Apakah papan reklame tersebut memiliki izin.

“Tentu izinnya yang dicek dulu oleh kawan-kawan bapenda,” pungkasnya.

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Redaksi

Redaksi

Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post
Mendag Rekomendasikan Pembangunan Pasar Cik Puan ke Kementerian PUPR

Apa Kabar Progres Pembangunan Pasar Induk dan Pasar Cik Puan?

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.