BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Puluhan Bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) berukuran besar yang beroperasi di Kota Pekanbaru, menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sudah tidak berlaku.
Pantauan Bertuahpos.com, Kamis 6 Januari 2022, TNKB mobil bus Trans Metro Pekanbaru berukuran besar itu terlihat bebas lalu lalang mengangkut penumpang, sedangkan TNKB-nya telah berakhir pada bulan April 2021 lalu. Di antaranya bus dengan TNKB BM 7286 JU, BM 7313 JU, BM 7300 JU dan BM 7268 JU.
Bus ini bebas berkeliaran di ruas Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Tuanku Tambusai yang setiap hari dipantau oleh Satuan Polisi Lalu Lintas.
Sementara untuk bus Trans Metro Pekanbaru yang berukuran sedang, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang digunakan masih berlaku hingga Februari 2022.
Direktur PT Transportasi Pekanbaru Madani Azmi, selaku pengelola bus Trans Metro Pekanbaru, ketika dikonfirmasi Bertuahpos.com mengatakan bahwa
pajak kendaraan tersebut sudah dibayar. Hanya tinggal mengambil plat nomornya saja.
“Sudah dibayarkan. (Bus TMP) yang besar juga. Tinggal ambil plat nomornya. Itu kata anggota yang mengurusnya,” ujar Azmi, Kamis, 6 Januari 2022.
Sementar ketika ditanya apakah pajak kendaraan tersebut baru dibayar sehingga TNKB-nya belum diambil, mengingat TNKB telah berakhir April 2021 atau sekitar sembilan bulan lalu, Azmi belum menjawab.
Demikian pula mengenai apakah dilakukan uji berkala dan masih berlaku terhadap bus Trans Metro Pekanbaru tersebut, Azmi belum menjawab. (bpc17)