BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Bukannya semakin memperdalam agama dan mendekatkan diri kepada sang maha pencipta, pria paruh baya di Pekanbaru justru melakukan pencabulan anak dibawa umur.
Pelaku yang berinisial MS ini sudah menginjak usia 56 tahun sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.
“Benar telah diamankan pelaku pencabulan atau sodomi anak dibawah umur. Penangkapan pelaku MS dilakukan setelah adanya laporan kepolisian yang dilaporkan kakak ipar korban STH,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, 25 Mei 2023.
Aksi itu dilakukan oleh MS di Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Dan dari hasil penyelidikan ternyata MS sudah melakukan perbuatan kejinya dengan melakukan pencabulan anak dibawah umur sejak tahun 2020.
“Pengakuan pelaku pencabulan dilakukan sebanyak 20 kali terhitung dari September 2020 lalu. Dalam perkara ini ada 6 saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No.35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.