BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Maraknya kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak yang terjadi belakangan ini, menggagas Presma dari BEM UIR menggandeng Polda Riau untuk mengadakan Seminar. Seminar ini mengangkat tema: Gerakan Bersama Lindungi Perempuan dan anak dari Tindakan Kekerasan Seksual. Acara diselenggarakan di Auditorium gedung Rektorat kampus UIR Pekanbaru, Rabu, 23 Maret 2022.
Seminar diisi oleh pemateri dari dua srikandi yang energik, yaitu Dr. Hj. Daharmi Astuti, Lc, Mag sebagai Dosen UIR dan Kompol Wenny Hartati, SH., MH, sebagai Kanit Perlindungan Perempuan dan anak Dit Reskrimum Polda Riau. Keduanya memberikan pemahaman dan pencerahan agar tidak menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual.
Presma BEM UIR Andes Wijanarko menerangkan bahwa, perlunya di adakan Seminar ini karena akhir-akhir ini semakin banyak terjadi kasus pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan yang lebih saya kecam lagi pelecehan seksual terjadi di lingkungan kampus.
“Seminar yang kita laksanakan ini di harapkan dapat memberikan pemahaman dan sosialisasi bagi kawan-kawan mahasiswa bagaimana sikap kita untuk membantu korban pelecehan seksual dan kekerasan agar dapat bisa kembali beraktifitas tanpa dihantui rasa traumatik,” katanya.
Diharapkan juga, seminar ini bisa menambah wawasan semua pihak tentang mekanisme yang dilakukan pihak kepolisian dalam menangani kasus kekerasan dan pelecehan seksual dan anak.
“Saya apresiasi terhadap kinerja Polda Riau yang secara profesional dan proporsional dalam menangani kasus-kasus ini,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, dia juga menyebut BEM UIR mendukung Polda Riau dalam penanganan kasus tindak pidana kekerasan pelecehan seksual terhadap perempuan dan Anak di Provinsi Riau, khususnya dilingkungan kampus.
Pelecehan seksual sangat riskan dengan traumatis psikis yang ditimbulkan pada korban. Oleh sebab itu, perlu adanya gerakan bersama baik dari aparat Negara, masyarakat mahasiswa, maupun civitas akademika agar kasus kasus seperti sebelumnya tidak terulang kembali.
“Selamatkan dan lindungi perempuan dan anak. Percayakan penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada Polri, mari berfikir positif terhadap mekanisme hukum yang dilakukan, beri dorongan positif dan jangan menilai negatif apa yang sudah dilakukan Polri dalam penanganan hal tersebut, semua punya mekanisme hukum ssuai aturan Undang-undang RI,” katanya. (bpc2)