BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman menegaskan Peraturan Polri (perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang penggolongan SIM C sudah berlaku.
Artinya, kini ada klasifikasi untuk SIM C, tergantung motor yang ingin dikendarai.
“Perpol tersebut sudah resmi ditanda tangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah didtetapkan dan berlaku,” kata Arief Budiman, dikutip dari Motor Plus.
“Namun ada masa sosialisasi lebih dulu dan waktunya minimal selama enam bulan sejak diterbitkan,” tambah dia.
SIM C kini terbagi tiga, yaitu C, CI, dan CII. Penggolongan atau pembagian ini berdasarkan kapasitas silinder mesin.
Pertama, SIM C biasa untuk motor dengan kapasitas silinder sampai 250 cc. Artinya, kebanyakan motor hanya memerlukan SIM C ini.
Kedua, SIM CI, yang diperuntukkan bagi motor dengan silinder 250 cc hingga 500 cc. Atau, motor sejenis dengan penggerak listrik.
Terakhir, ada SIM CII. SIM ini dibutuhkan untuk motor dengan silinder mesin diatas 500 cc, atau motor sejenis dengan penggerak listrik. (bpc4)