• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Bulan Depan, Pengggolongan SIM C Sudah Berlaku

Romi J. by Romi J.
13 Juli 2021
109
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman menegaskan Peraturan Polri (perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang penggolongan SIM C sudah berlaku.

Artinya, kini ada klasifikasi untuk SIM C, tergantung motor yang ingin dikendarai.

“Perpol tersebut sudah resmi ditanda tangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah didtetapkan dan berlaku,” kata Arief Budiman, dikutip dari Motor Plus.

Target kita di bulan Agustus sudah bisa diimplementasikan. Artinya bagi para teman-teman yang mengendarai motor di atas 250 cc, ataupun di atas 500 cc, kita berharap di bulan agustus sudah bisa meningkatkan golongannya, dari C menjadi CI,” tambah dia.

“Namun ada masa sosialisasi lebih dulu dan waktunya minimal selama enam bulan sejak diterbitkan,” tambah dia.

SIM C kini terbagi tiga, yaitu C, CI, dan CII. Penggolongan atau pembagian ini berdasarkan kapasitas silinder mesin.

Pertama, SIM C biasa untuk motor dengan kapasitas silinder sampai 250 cc. Artinya, kebanyakan motor hanya memerlukan SIM C ini.

Kedua, SIM CI, yang diperuntukkan bagi motor dengan silinder 250 cc hingga 500 cc. Atau, motor sejenis dengan penggerak listrik.

Terakhir, ada SIM CII. SIM ini dibutuhkan untuk motor dengan silinder mesin diatas 500 cc, atau motor sejenis dengan penggerak listrik. (bpc4)

Tags: penggolongan sim cSimsim c
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Romi J.

Romi J.

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita

SIM Mati di Tanggal Merah, Apa yang Harus Dilakukan?

...

Read moreDetails

Polri Tegaskan Penggolongan SIM C Sudah Berlaku

Waduh, SIM C akan Dibagi Lagi?

Next Post
malaysia darurat nasional, vaksin warga negara asing

Pembatasan di Masa PPKM, Ayat Cahyadi Bandingkan dengan Malaysia

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.