• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, Oktober 5, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

PN Pasir Pangaraian Perpanjang Masa Tahanan Terdakwa Perambahan Hutan di Rokan IV Koto

admin-bpc by admin-bpc
23 Oktober 2023
Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian

Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian

105
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, ROKAN HULU – Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian perpanjang masa penahanan Totar Siagian Terdakwa perambahan hutan di Rokan IV Koto. Diketahui masa penahanan terdakwa Totar Siagian berakhir pada Senin 23 Oktober 2023.

Hal ini dikatakan, Humas PN Pasir Pangaraian Geri Caniggia SH MKn kepada bertuahpos.com, Senin 23 Oktober 2023. Dikatakannya, untuk perkara yang ancaman hukumnya 10 tahun dapat diperpanjang di Pengadilan Tinggi Riau, 10 hari sebelum masa habis penahanan pihak Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian sudah melakukan perpanjangan penahanan.

“Masa penahanan Pengadilan Negeri mulai 30 hari, jika belum selesai dapat diperpanjang 60 hari, kemudian diajukan perpanjangan melalui Ketua Pengadilan Tinggi selama 30 hari kedepan, dan maksimal 30 hari kedepannya lagi, semua sudah tertuang dalam KUHAP 24 sampai 30,” ujar Geri.

Syarat perpanjangan masa penahanan, dikatakannya, tidak semua perkara yang dapat diperpanjang hanya perkara dengan ancaman 10 tahun.

Ketika ditanya, sidang pada 16 Oktober Duplik dari PH terdakwa, selanjutnya putusan 16 November.”Dikarenakan Waka PN Pasir Pangaraian, Abdi Dinata Sebayang selaku ketua majelis hakim,sedang menjalani Diklat,sedangkan syarat jika hakim digantikan itu jika hakim sedang berhalangan tetap seperti pindah tugas atau sebagainya,” sebut Geri.

Untuk diketahui, dalam tuntutan yang dibacakan JPU Nurul Annisa, Senin 02 Oktober 2023. Menyatakan Terdakwa Totar Siagian als Gian terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana “orang perseorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pasal 92 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah di ubah dengan Pasal 37 angka 16 Undang-Undang No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Totar Siagian als Gian, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) Unit EXCAVATOR Merk KOMATSU PC 200-6 dirampas untuk negara.***(achir)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

admin-bpc

admin-bpc

Berita Terkait

Insentif Hedging Hadir di Tengah Dilema Bank Indonesia
Berita Pilihan

Insentif Hedging Hadir di Tengah Dilema Bank Indonesia

...

Read moreDetails
KHAS Pekanbaru Hadirkan Promo October Stay, Harga Kamar Mulai Rp479 Ribu

KHAS Pekanbaru Hadirkan Promo October Stay, Harga Kamar Mulai Rp479 Ribu

Ponsel Jadul Kian Diminati Gen Z di AS, Ini Alasannya

Ponsel Jadul Kian Diminati Gen Z di AS, Ini Alasannya

Foto: Istimewa

dr Romy Deviandri Pimpin PEROSI Riau, Dorong Gerakan Sadar Tulang Sehat

Harga Emas Diramalkan Sulit Bangkit, Ini Alasannya

Harga Emas Diramalkan Sulit Bangkit, Ini Alasannya

Segini Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Antam Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Segini Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Antam Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Next Post
Mitigasi dini Pemilu

Untuk Pelaksanaan Pemilu Aman 2024, Bawaslu Riau Lakukan Mitigasi Dini

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.