• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 24, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

PKS Nilai Rekomendasi BK Berhentikan Hamdani Sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru Cacat

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
27 Oktober 2021
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai rekomendasi Badan Kehormatan (BK) memberhentikan Hamdani sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru cacat dan melanggar tata beracara. 

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Fraksi PKS Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi, Rabu, 27 Oktober 2021 di Pekanbaru. “Di Pasal 9 ayat (3) yang berbunyi bahwa pengaduan yang diajukan memiliki waktu 7 hari setelah kejadian. Dari pasal itu saja, rekomendasi dari BK DPRD Pekanbaru sudah cacat,” tuturnya.

Dia menambahkan bahwa putusan BK DPRD Kota Pekanbaru memberhentikan Hamdani sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru sangat bertentangan dengan ketentuan hukum. “Pelanggaran terkait keputusan BK seharusnya tidak melanjutkan proses persidangan karena aduan yang disampaikan ke BK kadaluarsa,” kata Sabarudi.

Dijelaskan, pada Pasal 11 berbunyi pengaduan diajukan kepada pimpinan DPRD dengan tembusan kepada BK sebagaimana dimaksud pada pasal pasal 6 ayat (1) melalui sekretariat pada hari kerja. “Proses ini tidak pernah dapat Hamdani sebagai Ketua DPRD,” lanjut Sabarudi.

Selanjutnya pelanggaran yang dilakukan BK DPRD Pekanbaru juga terlihat di Pasal 22 dimana BK DPRD Pekanbaru harus terlebih dahulu melakukan rapat dengan fraksi teradu untuk menentukan apakah pengaduan dilanjutkan ke jenjang persidangan atau tidak. 

Sabarudi juga menegaskan kursi kepemimpinan Hamdani tidak bisa segampang itu untuk diganti karena kebijakan piminan DPRD adalah hak partai pemenang. Dia juga menjelaskan dirinya selaku Ketua Fraksi PKS DPRD Pekanbaru memang dipanggil oleh BK, namun pemanggilan dilakukan setelah persidangan yang mana sesuai peraturan BK memanggil ketua fraksi sebelum pemanggilan persidangan.

“Saya memang dipanggil, dan saya datang. Saya sampaikan pengaduan itu tidak perlu dilanjutkan dengan alasan bahwa aduan sudah kadaluarsa,” tegasnya.

Terakhir pelanggaran yang dilakukan BK terdapat di Pasal 47, yang mana pengambil keputusan melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap pihak yang diadukan. “Banyak hal yang janggal, seperti dipaksakan. Pelanggaran itu terlihat jelas aturan hukum yang ditegakkan oleh BK sendiri,” tutupnya.

Sebagai informasi rekomendasi BK DPRD Pekanbaru ini dilangsungkan dalam rapat paripurna pada hari Senin, 26 Oktober 2021, malam dengan 2 agenda. Adapun kedua agenda tersebut Penetapan Pansus 6 Ranperda Kota Pekanbaru dan Pembacaan Keputusan BK DPRD Pekanbaru. 

Pada malam itu, BK memutuskan untuk memberhentikan Hamdani dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Pekanbaru. (bpc2)

Tags: BK DPRDdprd kota pekanbaruRekomendasi pencopotan
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru berfoto bersama perwakilan Ikatan Sosial Pedagang Ikan Senapelan Pasar Kodim usai rapat dengar pendapat di gedung DPRD Kota Pekanbaru. Pertemuan itu membahas persoalan berakhirnya kontrak Surat Tanda Hak Pemakaian Bangunan (STHPB) para pedagang.
Berita Foto

Komisi II DPRD Pekanbaru Bahas Berakhirnya Kontrak STHPB Pedagang Ikan Pasar Kodim

...

Read moreDetails
Penandatanganan berita acara dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru terkait laporan Panitia Khusus pembahasan Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru, Senin(11/05/2026). Agenda ini menjadi bagian dari upaya penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah guna meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan di Kota Pekanbaru.

Rombak Susunan Perangkat Daerah, DPRD Pekanbaru Bahas Ranperda Perubahan OPD

Tiang dan kabel provider

Pemko Pekanbaru Melempem Tindak Tiang dan Kabel Telekomunikasi

DPRD Pekanbaru Pertanyakan Kenaikan APBD 2024 Sebesar Rp3,31 Triliun

Eks Gedung MPP Mau Dijadikan Alun-Alun, Muflihun Harus Berpikir Matang

Pasar Induk Harus Dipastikan Kesiapannya Sebelum Pindahkan Pedagang

Menanti Keberanian Satpol-PP Pekanbaru Menindak Pedagang yang Berjualan di Atas Trotoar

DPRD Pekanbaru Pertanyakan Kenaikan APBD 2024 Sebesar Rp3,31 Triliun

Komisi I Minta Muflihun Segera Tunjuk 3 Pejabat Definitif

Next Post
Ketua DPRD Hamdani

Pengamat Sebut Keputusan BK DPRD Pekanbaru Sarat Kepentingan Politik, Hamdani Bisa Saja Tuntut Balik, Itu Pidana

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.