• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pergub Tentang Revitalisasi Masjid Nur Alam Ternyata Belum Dicabut

Tim Redaksi by Tim Redaksi
18 April 2017
112
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sejak awal pembangunan Masjid Nur Alam di Kecamatan Senapelan itu cacat hukum, karena tidak sesuai dengan Pergub Nomor 34 tahun 2007.

Pergub itu dibuat karena masjid ini akan direvitalisasi. Namun sayangya, seluruh bangunan mesjid ini malah dipugar, bahkan tak satupun bisa ditemukan bagian yang sama dengan bentuk aslinya.

“Pergub nonor 34 tahun 2007 itu memang masih berlaku dan belum dicabut atau direvisi,” kata Plt Kepala Biro Hukum Sekdaprov Riau, Eli Wardani saat dikonfirmasi bertuahpos.com, Selasa (18/04/2017).

Pergub itu memuat tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja badan revitalisasi Kawasan Masjid Raya Nur Alam Pekanbaru, Riau.

Baca: Dedi Ariandi: Tim Revitalisasi Masjid Raya Pekanbaru Melanggar Aturan

Atas dasar Pergub itulah muncul susunan jabatan organisasi badan revitalisasi masjid yang ternyata juga melibatkan pejabat pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota di Riau, tanggal 5 November 2007.

Berdasarkan dari peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Riau ketika itu, orang-orabg inilah yang terlibat dalam pemugaran masjid sehingga mengubah bentuk asli Masjid Nur Alam Pekanbaru sebagai cagar budaya. Pergub itu kini masih berlaku. (bpc3)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Cara Mudah Memindahkan WA ke HP Baru Tanpa Menghilangkan Chat Lama
Teknologi

Cara Memindahkan WA ke HP Baru Tanpa Menghilangkan Chat Lama

...

Read moreDetails
Inilah 5 Tempat Wisata di Nganjuk Jawa Timur yang Harus Kamu Kunjungi

Inilah 5 Tempat Wisata di Nganjuk Jawa Timur yang Harus Kamu Kunjungi

Rekomendasi 5 Sepatu Lari Puma Terbaik untuk Pria dan Wanita

Rekomendasi 5 Sepatu Lari Puma Terbaik untuk Pria dan Wanita

Pilihan 5 Lipstik Hanasui untuk Bibir Hitam, Tampilan Semakin Menarik

Pilihan 5 Lipstik Hanasui untuk Bibir Hitam, Tampilan Semakin Menarik

Rekomendasi HP dengan Kamera Terbaik 2026, Cocok untuk Bikin Konten di Medsos

Rekomendasi HP dengan Kamera Terbaik 2026, Cocok untuk Bikin Konten di Medsos

BSP–Pertagas Jajaki Skema Gas Lebih Kompetitif, Perkuat Keandalan Pasokan dan Efisiensi Operasional

BSP–Pertagas Jajaki Skema Gas Lebih Kompetitif, Perkuat Keandalan Pasokan dan Efisiensi Operasional

Next Post

Kemacetan Berjam-jam, Petugas Perbaikan Jalan Kewalahan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.