• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Penjambret yang Tewaskan Gofi Hidayana Dituntut 5 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
6 Juli 2024
Penjambret yang Tewaskan Gofi Hidayana Dituntut 5 Tahun Penjara
107
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – FAG (17) dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penjambretan yang menyebabkan kematian Gofi Hidayana (25).

Terdakwa didakwa menjambret korban hingga terjatuh dari sepeda motor, mengakibatkan kematian korban.

“FAG sudah ditindaklanjuti di persidangan dan dituntut 5 tahun penjara,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, M. Arief Yunandi, Jumat 5 Juli 2024.

Peristiwa penjambretan tersebut terjadi di Jalan Hangtuah, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh, pada Kamis 13 Juni 2024 sekitar pukul 00.30 WIB.

Saat itu, korban sedang berboncengan dengan temannya, Josua Kurniawan.

Arief menjelaskan bahwa FAG masih tergolong anak-anak karena pada saat melakukan tindak pidana, ia berusia 17 tahun dan 7 bulan.

Di persidangan, saksi dan alat bukti menguatkan bahwa perbuatan FAG telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan.

“Unsur pasal sudah memenuhi, yakni Pasal 365 ayat (3) KUHPidana,” tegas Arief.

Faktor yang memberatkan hukuman adalah perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat dan mengakibatkan kematian Gofi serta luka pada Josua.

Dari fakta persidangan juga terungkap bahwa FAG mengakui telah melakukan penjambretan lebih dari satu kali.

“Jadi sudah sering melakukan perbuatan itu,” ungkap Arief.

Sebelumnya, FAG pernah mendapat upaya diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana) dalam kasus lain.

Namun, kali ini upaya diversi tidak dapat dilakukan karena ancaman pidana yang memenuhi syarat dan FAG sudah pernah menerima diversi.

“Apalagi dia sudah pernah diversi,” tambah Arief.

Yang meringankan hukuman adalah pengakuan FAG atas perbuatannya dan penyesalannya yang telah menyebabkan kematian orang lain.

Arief menjelaskan bahwa hukuman bagi terdakwa anak adalah setengah dari ancaman pokok terdakwa dewasa.

“Untuk anak ini, walaupun dia melakukan pidana, tetap dilindungi juga haknya secara undang-undang. Jadi kita tuntut 5 tahun,” tegas Arief.

Sementara itu, Putra Manalu, yang menjadi eksekutor dalam penjambretan ini, masih dalam proses penyidikan. Penyidik masih melakukan pemberkasan perkara.

“Untuk perkara yang (terdakwa) dewasa, sedang berjalan pemberkasan di tahap penyidikan. Masih penelitian, belum rampung. Kemungkinan sebentar lagi,” tutur Arief.

Saat ditangkap bersama FAG, Putra Manalu terpaksa ditembak oleh polisi di kedua kakinya.

Dia juga merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan dan berulang kali keluar masuk penjara.

Arief berjanji akan menuntut pidana maksimal terhadap Putra Manalu karena perbuatannya yang sangat meresahkan.

“Di situ mungkin nanti pakai maksimal, hukumannya untuk yang dewasa,” pungkasnya.

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Redaksi

Redaksi

Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Rekomendasi Lipstik Maybelline yang Tahan Lama di Bibir dan Transerproof
Lifestyle

Rekomendasi Lipstik Maybelline yang Tahan Lama dan Tetap Flawless

...

Read moreDetails

Peduli Kesehatan Warga, Polres Kuansing Bagikan Ratusan Masker di Tengah Kabut Asap

Inilah 2 Laptop Gaming Axioo Terbaik 2026 dengan Performa Tinggi

Inilah 2 Laptop Gaming Axioo Terbaik 2026 dengan Performa Tinggi

Kenali Apa Itu Influenza A, Gejala dan Cara Pencegahannya!

Kenali Apa Itu Influenza A, Gejala dan Cara Pencegahannya!

Spesifikasi dan Harga Poco F9 Pro, Punya Sistem pendingin 3D IceLoop

Spesifikasi dan Harga Poco F9 Pro, Punya Sistem pendingin 3D IceLoop

Inilah 4 Tempat Wisata di Banten yang Hits Selain Pantai

Inilah 4 Tempat Wisata di Banten yang Hits Salah Satunya Pantai Tanjung Lesung

Next Post
PPDB Jalur Afirmasi Sekolah Swasta di Riau Diperpanjang

PPDB Jalur Afirmasi Sekolah Swasta di Riau Diperpanjang

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.