BERTUAHPOS.COM — Pemprov Riau mewajibkan penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2023, mencantumkan alamat rumah saat pendaftaran. Kebijakan baru ini diberlakukan karena selalu muncul polemik saat penerimaan, karena PPDB 2023 masih menggunakan sistem zonasi.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau M Job Kurniawan mengatakan, masih ditemukan fakta ada banyak peserta didik yang tempat tinggalnya berdekatan dengan sekolah justru tidak terakomodir.
“Kami sedang mengkaji aturan bagaimana PPDB tahun ini lebih baik dari tahun lalu. Tentu hasil evaluasi PPDB tahun lalu kita perbaiki tahun ini,” katanya di Pekanbaru.
Salah satu sistem yang akan diperbaiki adalah alamat rumah di aplikasi PPDB. Misalnya, jika tahun lalu orang tidak bisa melihat alamat rumah dari sekolah untuk menentukan jarak, tahun ini akan terlihat.
“Kami ingin PPDB tahun ini supaya ditampilkan alamat orang tua peserta didik. Dengan begitu, tidak ada lagi berburuk sangka dengan kepala sekolah dan panitia PPDB,” ujarnya.
Selain itu, untuk proses penerimaan peserta didik baru untuk tahun 2023 kemungkinan akan dipercepat. Namun, Disdik Riau tengah memperbaiki sistem dan menyesuaikan dengan aturan yang ada apakah PPDB bisa dipercepat.
“Kami maunya PPDB dipercepat. Kalau tahun lalu itu PPDB dibilang Juli, tahun ini kalau bisa di bulan Juni sudah dibuka. Sehingga terlalu mepet waktu penerimaan sekolahnya. Karena kita ingin mengantisipasi jangan sampai anak kurang mampu tidak sekolah,” sebutnya.***