• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pelajar Asal Malaysia Ditahan Kantor Imigrasi Dumai dan Dideportasi

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
4 Maret 2023
Pelabuhan mengkapan siak

Gubernur Riau Syamsuar meninjau pembangunan Pelabuhan Mengkapan di Siak.

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Buntut dari penahanan seorang remaja asal Selangor Malaysia inisial ZSS (15) yang ditahan oleh Petugas Kantor Imigrasi Kelas (Kanim) Kelas I TPI Dumai kini berujung pada pendeportasian dan proses penangkalan (tidak bisa masuk wilayah NKRI sampai waktu tertentu). 

Pendeportasian tersebut diambil setelah ZSS terbukti melakukan pelanggaran administratif keimigrasian dengan melewati izin tinggal selama 221 hari. 

“ZSS dideportasi ke negara asalnya Malaysia dengan menggunakan Kapal Ferry MV. Indomal Express 8 tujuan Dumai-Melaka tanggal 3 Maret 2023 pukul 11.00 WIB. Nama yang bersangkutan telah dilaporkan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi untuk selanjutnya dilakukan proses penangkalan,” sebut Rejeki Putera Ginting memberi keterangan.

Sebelumnya diketahui bahwa ZSS ditahan oleh petugas Kanim Dumai saat akan melakukan perjalanan Internasional ke Malaysia untuk kembali ke negeri asalnya melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Dumai dengan didampingi paman dan bibinya pada hari Kamis, 2 Maret 2023 kemarin.

“Melalui pemeriksaan tersebut diketahui bahwa ZSS telah melewati masa izin tinggal atau overstay selama 221 hari, dan tujuan yang bersangkutan berada di Dumai adalah untuk menimba ilmu pada Pondok Pesantren Miftahul Jannah Kota Dumai,” tambah Kepala Kanim Dumai. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 78 ayat (3), yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. 

“Kita telah melaksanakan prosedur sesuai dengan SOP, termasuk dengan menyurati pihak konsulat Malaysia di Pekanbaru melalui surel. Dalam hal ini tidak ada denda yang dibayarkan karena yang bersangkutan telah melebihi izin tinggal selama 60 hari, untuk itu segera dikenakan proses penangkalan,” ujar Rejeki Putera Ginting. 

Melalui tindakan ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu berharap agar setiap warga negara asing yang berada di Indonesia, khususnya wilayah Riau dapat lebih bijaksana dalam memanfaatkan izin tinggal. 

“Kami tidak pernah main-main dalam penegakan hukum di Indonesia ini. Kami selalu teguh pada payung hukum yang telah ditetapkan,” ujarnya. 

Kakanwil menegaskan kepada seluruh jajaran untuk selalu menjaga integritas dan melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan SOP sehingga kedaulatan bangsa tetap terjaga. 

“Jadi, ikuti dan taati aturan negara ini atau kami akan kenakan sanksi tegas kepada pelanggar aturan keimigrasian,” pungkas kakanwil tegas.***

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca
Lingkungan

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

...

Read moreDetails
Zontes ZT368-G ETC, Maxi Scooter dengan Fitur Premium dan Performa Mesin Besar

Zontes ZT368-G ETC, Maxi Scooter dengan Fitur Premium dan Performa Mesin Besar

Hyundai Ioniq 9, SUV Listrik Premium Ruang Kabin Lega Harganya Rp1,6 Miliar

Hyundai Ioniq 9, SUV Listrik Premium Ruang Kabin Lega Harganya Rp1,6 Miliar

TVS Ronin Agonda, Motor Retro dengan Fitur Modern, Harga Rp37 Jutaan

TVS Ronin Agonda, Motor Retro dengan Fitur Modern, Harga Rp37 Jutaan

Hyundai Tucson 2027 Hadir dengan Gleo AI dan Simak Keunggulan Lainnya

Hyundai Tucson 2027 Hadir dengan Gleo AI dan Simak Keunggulan Lainnya

J&T Cargo Perketat Pengiriman Paket Jelang Lonjakan Akhir Tahun

J&T Cargo Perketat Pengiriman Paket Jelang Lonjakan Akhir Tahun

Next Post
Kasus flu burung china

Warga China Terinfeksi Flu Burung, Pemerintah Khawatirkan Bakal Jadi Pandemi

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.