• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pemko Pekanbaru Revisi Perda Hiburan Umum, Fokus pada Jam Operasional dan Lokasi

Redaksi by Redaksi
7 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Revisi Perda Hiburan Umum, Fokus pada Jam Operasional dan Lokasi
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melakukan revisi terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Hiburan Umum.

Revisi tersebut dilakukan untuk memastikan kepastian hukum dalam berbagai aspek.

“Kita usulkan lagi tahun ini, sekarang NA (naskah akademik) dengan draftnya sudah kita siapkan. Mudah-mudahan habis puasa ini kita sudah ajukan ke Bapemperda untuk dibahas,” ungkap Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto, pada Kamis 7 Maret 2024.

Edi menjelaskan bahwa revisi tersebut mencakup beberapa poin penting terkait jam operasional dan lokalitas tempat hiburan.

Salah satu poin yang ditekankan adalah koreksi jam operasional tempat hiburan serta melokalisasi tempat hiburan.

“Perda nomor 3 itu agak rancu, jarak 1000 meter dari pusat pendidikan dan rumah ibadah tidak boleh ada tempat hiburan. Tapi sekarang banyak yang seperti itu, karena kenapa dia ada di komplek pertokoan, walaupun 1000 meter dari masjid, dia berada di komplek pertokoan, ada di komplek perhotelan, atau merupakan fasilitas hotel,” jelasnya.

Edi menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan kajian ulang untuk memastikan revisi tersebut memberikan kejelasan hukum.

Sebelumnya, mereka juga akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan berbagai elemen masyarakat.

“Sebelum itu kita akan FGD dengan tokoh-tokoh masyarakat, agama, dan semua elemen,” ucapnya.

Meskipun diharapkan pembahasan Perda Hiburan Umum dapat diselesaikan dalam satu tahun, jika tidak memungkinkan, kemungkinan besar revisi tersebut akan diulang pada tahun depan.

“Kalau tak bisa, ya mau tak mau kemungkinan diulang lagi tahun depan,” pungkasnya.

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Redaksi

Redaksi

Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post
Sekretaris Bawaslu Inhu Divonis 4 Tahun dan Bayar UP Rp 494 Juta, Tak Cukup Tutupi Kerugian Negara

Sekretaris Bawaslu Inhu Divonis 4 Tahun dan Bayar UP Rp 494 Juta, Tak Cukup Tutupi Kerugian Negara

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.