BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan sejumlah keringanan pajak kepada pelaku usaha yang ada di Pekanbaru.
Berbagai keringanan itu diantaranya adalah pemutihan denda pajak, penundaan pembayaran hingga angsuran bayar pajak daerah.
“Kita berupaya memberi keringanan kepada pelaku usaha yang terdampak Covid-19,” kata Firdaus, Minggu 1 Agustus 2021.
Tujuan keringanan pajak ini, lanjut dia, adalah untuk merangsang pertumbuhan ekonomi di Pekanbaru. Terutama di masa pandemi Covid-19 saat ini.
Di sisi lain, Firdaus mengatakan pemulihan ekonomi di Pekanbaru berjalan secara efektif. Menurut dia, meski perlahan, ekonomi Pekanbaru berangsur pulih.
Saat ini, Pekanbaru menerapkan PPKM Level 4. Sejumlah pembatasan dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat.
“PPKM level 4 ini memang membatasi aktivitas guna menurunkan kasus Covid-19,” pungkas Firdaus. (bpc4)