BERTUAHPOS – Kompol Kosmas Kaju Gae, perwira menengah Polri asal Laja, Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan publik setelah Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Keputusan ini terkait insiden tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, saat aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 di Jakarta.
Dalam sidang yang digelar Rabu, 3 September 2025, Divisi Propam Polri menyiarkan langsung jalannya persidangan etik tersebut. Majelis menilai Kompol Kosmas tidak profesional dalam mengendalikan pasukan Brimob, sehingga insiden tragis yang merenggut nyawa Affan Kurniawan tak bisa dihindari.
Saat kejadian, Kompol Kosmas diketahui berada di dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob. Dari rekaman yang beredar, rantis tersebut melindas korban di tengah kericuhan aksi. Fakta inilah yang menjadi dasar pertimbangan majelis sidang KKEP untuk menjatuhkan sanksi terberat berupa pemecatan.
Keputusan pemecatan ini menimbulkan perdebatan hangat di kalangan masyarakat dan warganet, khususnya di platform X. Banyak yang menilai Kompol Kosmas hanya dijadikan “kambing hitam” dari peristiwa tersebut, sementara tanggung jawab lebih besar semestinya juga ditelusuri hingga ke level komando.
“Seharusnya bukan hanya Kompol Kosmas yang disalahkan. Yang memberi perintah lapangan juga harus bertanggung jawab,” tulis akun salah satu akun x. Sementara itu, akun @Raudlatul menilai, “Kalau dibiarkan, kepercayaan publik terhadap Polri akan makin jatuh. Pemecatan ini langkah tepat.”
Sejumlah pengguna media sosial juga membandingkan kasus ini dengan insiden serupa sebelumnya, di mana perwira lain tidak sampai diberhentikan tidak dengan hormat. Mereka mempertanyakan konsistensi penegakan kode etik di tubuh Polri. “Ada kasus yang lebih parah, tapi sanksinya ringan. Kenapa di kasus ini langsung PTDH?” cuit akun @bismar54.
Nama Kompol Kosmas sendiri cukup dikenal di jajaran Brimob. Ia menjabat sebagai Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob dan memiliki rekam jejak panjang dalam pengamanan aksi unjuk rasa di berbagai daerah. Latar belakangnya sebagai putra daerah Flores juga membuat kasus ini mendapat perhatian luas di Nusa Tenggara Timur.
Di sisi lain, desakan agar Kompol Kosmas tetap mengabdi mencuat melalui petisi. Publik menilai, mekanisme hukum internal Polri harus memberi ruang pembelaan diri, mengingat perdebatan mengenai posisi dan peran sebenarnya dari Kompol Kosmas saat insiden terjadi masih terus berlangsung.***



