BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki berhasil menangkap seorang pelaku pencurian yang terjadi di parkiran Gereja Bethany Indonesia, tepatnya di Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Labuh Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Pelaku pencurian Gereja Bethany Indonesia, yang diidentifikasi dengan inisial IJ, berhasil ditangkap oleh tim pada Rabu 17 April 2024, hanya dalam waktu tiga hari setelah kejadian.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berdekatan dengan patung kuda di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Menurut Kapolsek Payung Sekaki, Rejoice Benedicto Manalu, barang bukti juga telah diamankan untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku berhasil kita amankan pada Rabu 17 April 2024 kemarin, saat berada di sebuah rumah yang berada dekat patung kuda di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru,” ungkapnya.
Dalam pengakuan kepada penyidik, pelaku mengakui bahwa ia melakukan pencurian satu karung biji kopi, satu karung kacang tanah mentah, serta 20 bungkus bubuk kopi siap saji yang dikemas dalam bungkusan 1/4 Kg.
“Saat kita interogasi, pelaku mengakui telah mencuri barang dagangan milik korban dan menjualnya kepada seorang penadah bernama Budi seharga Rp. 500 ribu. Uangnya ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Kapolsek.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu 14 April 2024 pagi sekitar pukul 10.00 WIB, ketika korban bersama istrinya sedang beribadah di Gereja Bethany Indonesia di Jalan Tuanku Tambusai.
“Setelah memarkirkan kendaraannya di tempat parkir, korban bersama istrinya masuk ke dalam gereja untuk beribadah. Namun, saat kembali, korban melihat barang miliknya sudah hilang,” tambah Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Payung Sekaki untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah menerima laporan korban, Kanit Reskrim, IPDA Muhammad Zamhur bersama tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti hanya dalam waktu tiga hari kemudian,” tambah Rejoice.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Payung Sekaki untuk proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkas Iptu Rejoice.