BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan secara teknis terhadap rencana pemberlakuan PPKM level 4 di Pekanbaru, baru akan dibahas besok, Minggu, 25 Juli 2021. Sedang pemerintah pusat sudah menetapkan PPKM level 4 di luar Jawa Bali sudah berlaku ada Senin, 26 Juli 2021.
“Sesuai instruksi pusat, Pekanbaru menjadi satu dari 43 daerah diluar pulau Jawa Bali yang diberlakukan PPKM level 4 mulai 26 Juli hingga 8 Agustus 2021. Untuk teknis dari Pemko Pekanbaru akan kita bahas besok,” jelas Firdaus
Pemerintah Pusat telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali mulai 21 Juli 2021.
Setelah itu, per 26 Juli mendatang ada 43 kab/kota diluar Jawa Bali bakal diterapkan PPKM Level 4, salah satunya untuk Kota Pekanbaru. Penentuan level situasi suatu daerah merujuk pada laju penularan Covid-19 dan kesiapan fasilitas kesehatan.
Dalam rapat evaluasi secara daring bersama dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, Firdaus menerangkan secara umum mengenai ketentuan – ketentuan selama PPKM ini diberikan.
Adapun dalam penjelasannya, ada pembatasan aktifitas masyarakat selama pelaksana PPKM Level 4 ini. Diantaranya, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok hanya buka hingga pukul 20.00 WIB dengan ketentuan Protokol kesehatan ketat serta volume hanya 50%.
Selanjutnya, bagi pasar tradisional yang selain menjual kebutuhan pokok hanya boleh buka hingga pukul 15.00 WIB dimana volume hanya 50 persen serta prokes ketat.
PKL, toko kelontong, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenis dengan protokol kesehatan ketat boleh buka hingga pukul 21.00 WIB dengan ketentuan dari daerah.
Sementara itu, untuk warung makan dan lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes ketat hingga pukul 21.00 dengan waktu makan maksimal 30 menit. (bpc2)