BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Seorang pria berinisial AAB atau Angga harus mendekam di Polsek Limapuluh atas dugaan pelecehan seksual.
Pria berusia 28 tahun ini diduga terlibat dalam pelecehan seksual terhadap perempuan.
Iptu Leo Putra Dirgantara, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim) Polsek Limapuluh, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat dini hari 18 Agustus 2023.
Saat itu, seorang wanita yang diketahui berinisial SM yang akrab disapa Sari baru saja keluar dari sebuah tempat hiburan malam (THM) dan hendak pulang ke rumah.
“Wanita ini sedang menunggu temannya di area parkir setelah selesai berdansa di Jalan Kuantan Raya. Tiba-tiba, seorang pria mendekatinya dan menawarkan diri untuk mengantarnya pulang,” tuturnya, Selasa 30 Agustus 2023.
Dengan alasan yang belum diketahui, korban menyetujui tawaran pelaku untuk mengantarnya pulang. Namun, situasi berubah ketika pelaku membawa korban ke rumahnya di Jalan Sei Kampar dengan alasan ingin menemui ibunya.
“Saat mereka tiba di tempat yang sepi, pelaku tiba-tiba merangkul korban dari belakang dan memaksanya untuk masuk ke dalam sebuah bangunan kosong,” terang Leo.
Korban melawan dengan keras dan berusaha meminta bantuan dari warga. Perlawanan keras korban membuat niat dan usaha dari pelaku menjadi gagal.
“Korban berjuang keras hingga baju tangtopnya robek dan terlepas. Pelaku hanya sempat membuka celana dan mengekspos dirinya sebelum akhirnya melarikan diri. Warga sekitar datang dan memberikan bantuan kepada korban,” terangnya.
Setelah menerima laporan dari korban, tim penyidik bertindak cepat. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap di tempat kerjanya di Jalan Jenderal Sudirman pada hari Selasa 29 Agustus 2023.
“Ia ditangkap di tempat kerjanya di Jalan Sudirman. Pelaku berprofesi sebagai seorang petugas keamanan,” tutupnya.