• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Mulai 1 Januari 2023, Segini Besaran Upah Karyawan di Pekanbaru

Redaksi by Redaksi
30 November 2022
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pekanbaru tahun 2023 sudah ditetapkan sebesar Rp3.319.023.16, jika dibandingkan dengan UMK tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar 8.83 persen.

Abdul Jamal Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menerangkan perhitungan kenaikan UMK ini berlandaskan dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

“Untuk UMK tahun 2023 itu tidak menggunakan rumus PP lagi. Sesuai arahan kementerian, rumus UMK 2023 adalah UMK 2022 ditambah penyesuaian upah dikali UMK 2022. Dengan memperhatikan UMK tahun lalu dan pertumbuhan ekonomi tahun 2021,” kata Jamal, Rabu 30 November 2022.

Dalam rumus baru penghitungan UMK, ada rumus yang dinamakan Aplha. Nilai Koefisien ini berkisar dari 0,1 hingga 0,30. Sesuai dengan kesepakatan rapat bersama, Disnaker, Disperindag Pekanbaru, BPS, Bagian Hukum, Bagian Ekonomi, serta perwakilan pengusaha, dan serikat kerja yang ada di Pekanbaru, alpha ini menggunakan nilai tertinggi yakni 0,30.

“Kita sepakat, nilai koefisiennya kita pakai 0,30 yang tertinggi, karena itu berpengaruh. Kita pakai yang tertinggi itu kesepakatan, kalau kita pakai itu dan dimasukan rumus, kenaikan UMK kita adalah 8,83 persen atau Rp269.347.37,” ucap Jamal.

Angka UMK Kota Pekanbaru tahun 2023 ini lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2023 sebesar Rp3.191.662.53.

“Jadi kami sampai tanggal 1 Desember akan sampaikan rekomendasi ini setelah ditandatangani Pj Walikota. Kemudian nanti paling lambat 7 Desember, SK penetapan UMK untuk kabupaten/kota diterbitkan oleh Gubernur,” bebernya.

Penetapan kenaikan UMK ini akan dilakukan pada tanggal 7 Desember, selanjutnya Disnaker akan melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan yang ada di Pekanbaru agar mulai menerapkan UMK Pekanbaru pada tanggal 1 Januari 2023.

UMK ini hanya berlaku bagi mereka yang usia kerjanya 0 hingga 1 tahun. Sementara mereka yang sudah melebihi satu tahun, perusahaan harus membuat skala upahnya.

“Artinya diatur lagi, harus tinggi. Mereka yang lebih satu tahun ini jangan sampai rendah dari UMK kita,” tutupnya.

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Redaksi

Redaksi

Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Inilah Keunggulan Frameless Panoramic Roof Pada Mitsubishi New XForce
Otomotif

Inilah Keunggulan Frameless Panoramic Roof Pada Mitsubishi New XForce

...

Read moreDetails

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Next Post
Sabarudi

Sabarudi Apresiasi Pemprov Riau yang Ingin Bangun 3 SMA di Pekanbaru

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.