BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau mengimbau kepada masyarakat yang berada di lingkungan zona merah di Riau, hendaknya menjalankan ibadah di rumah saja.
Imbauan ini menurut MUI sesuai dengan dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI terkait pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah di zona merah penyebaran covid-19.
Ketua Majelis Ulama Indonesia Riau Prof Ilyas Husti mengatakan, membatasi kegiatan beribadah umat muslim bukan bermaksud untuk menghalangi orang melaksanakan ibadah, melainkan lebih untuk menghindari mudharat dengan adanya virus corona.
“Penyebaran covid-19 di Riau saat ini masih terjadi. Terutama di 2 kabupaten/kota di Riau yakni Pekanbaru dan Rokan Hulu yang kini masih berada dalam status zona merah penyebaran corona,” kata Ilyas Husti, Kamis, 17 Juni 2021.
Atas dasar pertimbangan itulah, kata Ilyas Husti, hendaknya para pengurus rumah ibadah mentaati surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama. “Dampak negatif akan lebih besar jika imbauan – imbauan ini dilanggar,” katanya.
“Selain itu, kami juga terus mengimbau kepada masyarakat agar selalu taat pada protokol kesehatan dalam setiap berkegiatan, termasuk saat menjalankan ibadah di mesjid dan rumah ibadah lainnya,” tuturnya.
(bpc2)