BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek yang beroperasi agar tidak menjual obat bebas maupun bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat untuk sementara waktu.
Hal ini terkait meningkatnya kasus gangguan ginjal akut misterius atau gagal ginjal progresif atipikal pada anak usia 0-18 tahun dan mayoritas pada usia balita.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Murti Utami, pada Selasa 18 oktober 2022.
“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” Kemenkes RI, Rabu, 19 Oktober 2022.
Selain itu, Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai kewaspadaan orang tua yang memiliki anak terutama usia di bawah 6 tahun dengan gejala penurunan volume urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan terdekat.
Kemenkes juga menghimbau para orang tua yang memiliki anak usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten. Perawatan anak yang sakit dirumah dianjurkan lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis.
“Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis, seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat,” tulis surat tersebut.***[Ayu]