• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Mendadak Gangguan Ginjal Misterius, Apotek Diminta Setop Jual Obat Sirup Anak

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
19 Oktober 2022
Paracetamol sirup

Paracetamol sirup

109
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek yang beroperasi agar tidak menjual obat bebas maupun bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat untuk sementara waktu. 

Hal ini terkait meningkatnya kasus gangguan ginjal akut misterius atau gagal ginjal progresif atipikal pada anak usia 0-18 tahun dan mayoritas pada usia balita.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Murti Utami, pada Selasa 18 oktober 2022.

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” Kemenkes RI, Rabu, 19 Oktober 2022.

Selain itu, Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai kewaspadaan orang tua yang memiliki anak terutama usia di bawah 6 tahun dengan gejala penurunan volume urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan terdekat.

Kemenkes juga menghimbau para orang tua yang memiliki anak usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten. Perawatan anak yang sakit dirumah dianjurkan lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis.

“Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis, seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat,” tulis surat tersebut.***[Ayu]

Tags: gagal ginjalgagal ginjal anakgejala ginjal akutginjal bayiParacetamol Sirupsanmol
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Jika Terlanjur Minum Obat Etilen Glikol
Berita

Ini Saran Dokter Jika Terlanjur Minum Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol

...

Read moreDetails
kasus gagal ginjal pada anak di Riau

Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Belum Ditemukan di Riau, Ini Kata Kadiskes

Next Post

Iwan Bule dan Presiden FIFA Main Bola, Akun Twitter PSSI Diserbu Netizen

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.