BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan dimulainya masa tenang Pemilu 2024 mulai hari Minggu 11 Februari 2024 hingga Rabu 13 Februari 2024.
Anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, menjelaskan arti masa tenang serta hal-hal yang dilarang selama periode tersebut.
“Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan segala aktivitas kampanye Pemilu,” ujar Nugroho pada Senin 12 Februari 24.
Dalam masa tenang, media massa cetak, daring, sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, atau bentuk lainnya yang berhubungan dengan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu. Hal ini sesuai dengan Pasal 56 PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Nugroho juga menegaskan larangan mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu serta memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana.
“Setiap orang yang melanggar dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp12.000.000,” paparnya.
Sementara bagi pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang memberikan imbalan kepada pemilih, mereka dapat dipidana dengan penjara hingga empat tahun dan denda maksimal Rp48.000.000.
Nugroho juga mengingatkan peserta Pemilu di Provinsi Riau untuk membersihkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) mereka, seperti spanduk, baliho, hingga billboard, mulai dari tanggal 11 Februari 2024 hingga satu hari sebelum hari pemungutan suara pada 13 Februari 2024.
Dengan demikian, KPU Riau menegaskan pentingnya mematuhi aturan dan memahami konsekuensi hukum selama masa tenang Pemilu 2024.