BERTUAHPOS.COM, JAKARTA — Pemerintah secara resmi melakukan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun yang akan diberlakukan mulai masa kepemimpinan Firli Bahuri dan kawan-kawan.
Keputusan ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Pemerintah mengikuti keputusan MK. Sesuai konstitusi, putusan MK bersifat final dan mengikat,” kata Menkopolhukam Mahfud MD.
Dia menyebut, MK telah memutuskan bahwa jabatan komisioner KPK berlaku selama 5 tahun dan berlaku pada periode eksisting atau periode yang berjalan saat ini. “Maka itu akan diikuti pemerintah,” katanya,” Jumat, 9 Juni 2023.
Baca: Alexander Marwata Minta Jangan Jadi Kepala Daerah Telinga Tipis
Mahfud mengatakan pemerintah tak setuju terhadap beberapa hal dalam putusan MK. Salah satunya inkonsistensi dengan putusan-putusan sebelumnya. Meski demikian, pemerintah tetap akan mengikuti MK. Mahfud berkata pemerintah taat konstitusi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Masa jabatan pimpinan KPK pun bertambah dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Baca: Jawaban Alexander Marwata Saat Ditanya Mengapa Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Melemah
Jika dalam aturan lama, pimpinan KPK Firli Bahuri dkk akan habis masa jabatannya pada tahun 2023 ini, berkat putusan MK masa jabatan Firli Bahuri dkk diperpanjang 1 tahun lagi atau berakhir pada 2024 mendatang.***