• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 27, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Main Hakim Sendiri di Mata Hukum

Romi J. by Romi J.
19 September 2021
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pakar hukum Universitas Diponegoro, Pujiono menyebutkan bahwa masyarakat yang melakukan main hakim sendiri kepada pelaku kejahatan merupakan tindakan kriminal dan bisa dipenjarakan.

Hal ini disebabkan bahwa dalam hukum posistif Indonesia, masyarakat tidak diperbolehkan menghakimi suatu perkara tanpa melalui pengadilan yang sah.

Sebagai contoh adalah kasus pasangan mesum yang ditangkap warga di Tanggerang pada 2017 lalu. Warga mengikat dan mengarak pasangan mesum ini keliling kampung dalam keadaan bugil. Kemudian, pasangan ini juga dipukuli dan dipermalukan warga.

“Apa yang terjadi jika ini dilakukan? Dalam konteks hukum positif kita, justru perbuatan seperti ini (penggiringan, hukuman sosial ke pelaku oleh masyarakat) menjadi kriminal (persekusi),” ujar Pujiono saat memberikan kuliah umum di Hotel Pangeran Pekanbaru beberapa waktu lalu.

“Ini berarti ada suatu pertentangan antara value hukum positif dan norma-norma yang ada di masyarakat. Ini menjadi suatu persoalan kita,” tambah Pujiono. (bpc4)

Tags: HukumMain hakim sendiri
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Romi J.

Romi J.

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?
Hukum Kriminal

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

...

Read moreDetails
Kapolres Bengkalis Beberkan Modus Kurir Sabu 29 Kg: Jaringan Internasional Terendus Lewat Laporan Warga

Polisi Ungkap Jaringan Internasional di Balik Aksi Kejar-kejaran Kurir Sabu di Bengkalis

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Perkara Dugaan Korupsi Abdul Wahid P21, Ketiga Tersangka Segera Disidangkan

Memori Banding Abdul Wahid Belum Diserahkan ke Pengadilan

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Next Post

Kader PAN Diminta Siapkan Tim untuk Pemilu 2024

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.