• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Larangan Ekspor CPO Dicabut, Tapi Aturan Ekspor Diperketat

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
24 Mei 2022
tata niaga sawit, petani sawit bermitra

Pergubri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Niaga TBS Produksi Pekebun sawit Riau, akan menjadi “juru selamat” sebagai pelindung bagi petani sawit/FOTO: Melba_Bertuahpos. 

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Meski pemerintah secara resmi telah mencabut kebijakan larangan ekspor CPO, para pengusaha eksportir tidak serta-merta leluasa untuk menjual CPO ke pasar global. Seiring dengan itu, pemerintah memperketat aturan ekspor khusus produk sawit dan turunannya.

Kementerian Perdagangan [Kemendag] dalam hal ini membuat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan eksportir. Pemerintah mengeklaim pengetatan syarat ekspor tersebut tidak lain untuk menjaganya pasokan minyak goreng dalam negeri. Supaya tetap aman.

Adapun syarat ekspor CPO dan sawit itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan [Permendag] Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor CPO, Refined, Bleached And Deodorized [RBD] Palm Oil, RBD Palm Olein, termasuk Used Cooking Oil.

Dalam permendag tersebut, tertera bahwa eksportir harus memiliki dokumen Persetujuan Ekspor atau PE sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya. Adapun masa berlaku PE hanya 6 bulan.

Tercatat ada 3 persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh PE. Pertama, eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri [domestic market obligation/DMO] dengan harga penjualan di dalam negeri [domestic price obligation/DPO] kepada produsen minyak goreng curah.

Kedua, bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO.

Ketiga, bukti pelaksanaan distribusi DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi DMO, disampaikan melalui Indonesia National Single Window [INSW] berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha [NIB], dan nama perusahaan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan besaran DMO dan DPO akan dievaluasi setiap saat. “Pembukaan ekspor berbasis DMO dan DPO dengan besaran akan ditetapkan dan dievaluasi setiap saat,” ungkapnya, dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa [24/5/2022].

Dia juga menambahkan bahwa ada saksi bagi perusahaan eksportir yang tidak memenuhi syarat tetapi tetap melakukan ekspor. Sanksi tersebut antara lain sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik di SINSW, pembekuan PE, hingga pencabutan PE.Pemerintah Bantah Banjir Rob di Semarang Akibat Tanggul Jebol.***

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Toyota New Hilux 2026 Resmi Mengaspal, Performa Tenaga 204 PS dan Harganya Mulai dari Rp400 Jutaan
Otomotif

Toyota New Hilux 2026 Resmi Mengaspal, Performa Tenaga 204 PS Harganya Mulai Dari Rp400 Jutaan

...

Read moreDetails
Universitas Riau Perkuat Daya Saing Lulusan melalui LSP P1, Siapkan 6 Skema Sertifikasi Profesi

Universitas Riau Perkuat Daya Saing Lulusan melalui LSP P1, Siapkan 6 Skema Sertifikasi Profesi

Inflasi Riau Oktober 2026 Naik, Andil Tertinggi Justru dari Kelompok Transportasi

Inflasi Riau Oktober 2026 Naik, Andil Tertinggi Justru dari Kelompok Transportasi

Daratan Membulat, Lautan Justru Bikin Bentuk Bumi Semakin Pipih

Daratan Membulat, Lautan Justru Bikin Bentuk Bumi Semakin Pipih

Perbedaan BPNT dan BLT Kesra, Besaran dan Cara Mengeceknya

Perbedaan BPNT dan BLT Kesra, Besaran dan Cara Mengeceknya

5 Wisata Kuliner Malam di Pekanbaru, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Tahun 1978

5 Wisata Kuliner Malam di Pekanbaru, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Tahun 1978

Next Post
Kampus UIN Suska Riau

Ketua LPM dan Kabag Kemahasiswaan UIN Suska Diperiksa Kejati Riau

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.