BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pusat Koperasi Karyawan (Puskokar) Riau menyatakan bahwa klaim yang dilakukan oleh Rikardus Polikarpus—Direktur PT. Bertuah Nusantara—jauh dari kebenaran.
Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Puskopkar dari Kantor Hukum Anang Iskandar Syndicate Rini Prihandayani, SH, kepada Bertuahpos.com, melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 22 Oktober 2021.
“Pernyataan PT. BN di beberapa media ngawur dan jauh dari bukti bukti hukum. Armilis Ramaini—advocates and law consultants, Rahmatul akhir Adi putra SH selaku kuasa hukum— melakukan closing sepihak. Baru setahun mereka bekerja, dari 5 tahun kontrak kerja antara koperasi (puskopkar) dengan PT. BN. Jadi, Silahkan dibaca dulu kontraknya apa yg menjadi kewajiban dan hak,” tuturnya.
Rini menambahkan, pihak PT. NB lah meminta untuk pemutusan kontrak, lantas mereka pula yang menuntut hak. Hal ini menurutnya jelas bertentangan dengan aturan hukum dan ketentuan berlaku. “Wow aturan dan hukum apa itu? Apa kewajiban mereka yang telah mereka penuhi sehingga mampu menghitung kerugian mereka? Jangan buat opini, tapi mari kita beradu bukti,” sambungnya.
Dijelaskan, Puskopkar memang telah melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak PT. Bertuah Nusantara (BN) dalam hal kerjasama penugasan, pengamanan, dan pengelolaan kebun sawit milik koperasi tersebut, di Desa Sontang, Bonai Darussalam, Rohil.
Dalam perjanjian tersebut juga mencantumkan bahwa pihak Puskopkar Riau adalah pihak pertama dan Rikardus Polikarpus PT. Bertuah Nusantara sebagai pihak kedua. “Jika mereka melakukan closing kerjasama, ya silahkan angkat kaki dari kebun koperasi. Bukan malah menguasai dan melarang koperasi untuk masuk . Apalagi melakukan panen buah sawit. Itu sama dengan Mencuri,” tegasnya.
Rini berkata, kuasa hukum PT. BN yang membuat closing terhadap perjanjian kerjasama seolah tidak membaca dan tidak memahami isi perjanjian kerjasama tersebut. Hal ini dibuktikan dengan sikap yang semena-mena untuk melakukan closing dan menuntut hak dari kliennya. “Tapi, apa beliau mengetahui apa kewajiban dan janji dari kliennya sudah dipenuhi,” tuturnya.
Dia menambahkan, closing kerjasama yang diajukan oleh pihak PT. BN menandakan bahwa mereka lah yang memutus kerjasama yang sebelumnya sudah disepakati.
“Ya, harusnya tahu diri lah, bahwa jika wanprestasi segera keluar dari kebun yang menjadi milik koperasi. Itu wajar saja,” kata Rini. “Ini yang saya lihat mereka meminta perlindungan pada oknum dan terus menguasai kebun dengan tetap melakukan kegiatan panen sawit di kebun itu.”
“Ingat ya, Presiden sejak awal sangat tidak mendukung adanya mafia dalam kasus pertanahan dan Kapolri akan bertindak jika ada oknum yang ikut bermain, yang merusak institusi kepolisian,” sambungnya.
“Ingat loh Koperasi ‘bukan untuk kau perasi’. Koperasi itu Soko guru perekonomian. Dan pemiliknya banyak bukan satu orang. Menurut UU Nomor: 25 Tahun 1992, pada Pasal 3, tujuan koperasi Indonesia adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan undang undang dasar 1945,” tuturnya.
Rini kemudian menjelaskan bahwa dalam perjanjian kerjasama tersebut pihak PT. BN masih memiliki berkewajiban yang belum selesai dalam hal penguasaan, pengamanan, dan pengelolaan kebun sawit milik Puskopkar, di mana sisa kewajiban tersebut masih berlaku 4 tahun lagi dengan pembagian hasil penjualan buah kelapa sawit.
Dengan demikian, jika pihak PT. BN punya tujuan untuk menghentikan perjanjian sebelum batas waktu, maka jelas bahwa perusahaan tersebut telah mencederai perjanjian kerjasama.
“Itu dapat dikatakan dengan perbuatan ingkar janji (wanprestasi). Lagi pula, kalau memang mereka ingin mengakhiri perjanjian tersebut, kami sudah meminta kepada PT. Bertuah Nusantara untuk meninggalkan lokasi perkebunan tersebut dan harus diserahkan ke pihak Puskopkar Riau tanpa persyaratan apapun,” tuturnya.
Dijelaskan Rini, beberapa kesepakatan yang sebelumnya telah disepakati juga telah dilanggar oleh pihak PT. BN. Salah satunya terkait soal pengelolaan kebun sawit milik Puskopkar di mana dalam perjanjian tersebut, untuk tahun pertama, pihak Puskopkar Riau berhak atas 10% dari hasil panen kelapa sawit.
“Artinya, berapapun dari hasil panen TBS wajib dikeluarkan hak Puskopkar Riau sebesar 10%,” tuturnya. Itu di tahun pertama. Di tahun kedua kewajiban PT BN menjadi 30%. Hanya dari Januari hingga hari ini PT. BN tidak pernah menyetor kan hasil panen yang 30% tersebut ditambah 10% ditahun pertama.
Namun pada kenyataannya, Puskopkar baru menerima sebesar Rp4.700.000 hasil penjualan sawit di bulan Juli 2020 dari pihak PT. Bertuah Nusantara.
Rini menuturkan, dari fakta tersebut bahwa pihak PT. Bertuah Nusantara tidak melaksanakan pengelolaan kebun sawit secara maksimal untuk meningkatkan mutu TBS kelapa sawit agar harga jual tinggi.
“Bahkan sejak akhir Mei 2020 sampai Rabu, 18 Agustus 2021, Asisten kebun yakni saudara Maju Pasaribu mengatakan bahwa kebun sawit milik Puskopkar yang dikelola PT. Bertuah Nusantara tidak pernah diberi pupuk. Tentu saja perbuatan ini sangat merugikan pihak Puskopkar sebagai pemilik kebun yang sah,” tuturnya. (bpc2)
Baca Juga: Ketua Puskopkar Riau Dilaporkan ke Polda, Ini Penyebabnya