BERTUAHPOS.COM,PEKANBARU – Kalangan legislator yang ada di DPRD Kota Pekanbaru menolak wacana dari kenaikan tarif air bersih oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Siak.
Kenaikan tarif air bersih itu disesuaikan dengan tarif batas atas dan tarif batas bawah yang telah ditetapkan oleh Pemprov Riau. Sementara, PDAM Tirta Siak masih menerapkan tarif air bersih di batas bawah.
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Fathullah menyebutkan kenaikan tarif ini ditolak karena sejauh ini pelayanan dan kualitas air yang dihasilkan oleh PDAM Tirta Siak belum masuk kedalam kategori air yang bersih.
“Kenaikan tidak relevan dengan apa yang didapat oleh masyarakat Kota Pekanbaru selaku konsumen PDAM Tirta Siak. Apa yang dibuat oleh PDAM Tirta Siak tidak wajar, kecuali pelayanannya bagus. Apalagi air PDAM belum bisa dikatakan kategori air minum,” kata Fathullah, Ahad 2 September 2022.
Politisi Gerindra ini meminta dalam hal ini Pemko Pekanbaru untuk tidak tergesa-gesa dalam mengambil suatu keputusan, Fathullah menyarankan agar PDAM Tirta Siak untuk melakukan kajian dan peninjauan pelanggan yang menggunakan air bersih dari PDAM Tirta Siak.
“PDAM jangan terburu-buru, harus dicermati dulu. Karena pelayanan dulu dilakukan, baru ada kenaikan seperti itu,” ucapnya.
Sebagai informasi penyesuaian tarif air berdasarkan Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 395 Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Air Perumdam Tirta Siak yang berlaku mulai 30 September 2022. ***[Heri]