• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Korupsi Penyertaan Modal PT BSP Rp 8 M, Giliran Direktur PT ZES Ditahan Kejari Pekanbaru

admin-bpc by admin-bpc
9 Oktober 2023
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kejaksaan Negeri Pekanbaru menahan satu orang lagi tersangka korupsi penyertaan modal PT Bumi Siak Pusako Tahun 2016. Kali ini, giliran YA, Direktur PT Zapin Energi Sejahtera (ZES) yang ditahan.

“Pada hari ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah melaksanakan penetapan tersangka dengan inisial YA,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Rionov Oktana Sembiring, didampingi Kasi Intelijen Lasargi Marel, Senin (9/10) malam.

Dikatakan Rionov, YA merupakan Direktur PT ZES. Perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan PT BSP.

Dia diduga melakukan rasuah dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Yang bersangkutan merupakan tersangka dugaan korupsi pembangunan pabrik Marine Fuel OIL (MFO) yang bersumber dari dana penyertaan modal PT BSP Tahun 2016,” sebut Rionov.

Rionov kemudian memaparkan kronologis perkara tersebut. Yakni, pada tahun 2016 PT BSP BUMD menyetujui investasi untuk pembangunan pabrik MFO di Kawasan Permukiman Tanjung Buton (KITB) di Kabupaten Siak.

Salah satunya, seperti pembuatan Feasibility Study atau studi kelayakan yang sebagai dasar persetujuan investasi pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan menggunakan data yang tidak benar.

“Sehingga disetujui investasi pembangunan pabrik MFO di KITB Siak yang belum memiliki AMDAL Limbah B3 dan non B3,” jelas Rionov seraya mengatakan bahwa PT BSP merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Tersangka YA dari awal dengan tersangka F, yang telah dulu kami tetapkan tersangka dan ditahan, sama-sama yang menginisiasi investasi pembangunan pabrik MFO. Pada akhirnya tidak melaksanakan pembangunan pabrik MFO di KITB Siak,” jelas dia.

“Sehingga sampai hari ini pembangunan pabrik MFO tidak pernah terlaksana dan dana investasi sebesar Rp8.175.600.000 malah habis, sehingga tidak memberikan manfaat sama sekali bagi masyarakat,” sambungnya.

Angka tersebut menjadi nilai perhitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara itu. Nilai tersebut didapat berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Untuk mempercepat proses penyidikan, kata Rionov, tersangka YA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Dia dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Sebelum ditahan, tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa selaku penyidik di ruang pemeriksaan Kejari Pekanbaru. Selama pemeriksaan, tersangka didampingi oleh tim Penasihat Hukum yang ditunjuk berdasarkan Pasal 56 KUHAP.

“Penyidik melakukan penahanan dengan mempertimbangkan alasan-alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur di dalam KUHAP,” ungkap Rionov.

“Yakni, diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” pungkas Rionov.

Untuk diketahui, sebelumnya Kejari Pekanbaru telah menetapkan seorang tersangka, tepatnya pada Senin 2 Oktober 2023 kemarin.Tersangka pertama itu berinisial F, dia adalah mantan Direktur PT BSP Zapin. Terhadapnya juga telah dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Pekanbaru.***

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

admin-bpc

admin-bpc

Berita Terkait

Restorasi Ekosistem Buka Peluang 32 Juta Lapangan Kerja Hijau
Lingkungan

Restorasi Ekosistem Buka Peluang 32 Juta Lapangan Kerja Hijau

...

Read moreDetails
Luas Lahan Pertanian Organik Naik 24% Sejak 2020

Luas Lahan Pertanian Organik Naik 24% Sejak 2020

5 Greek Yoghurt Terbaik dengan Citarasa Lezat dan Kaya Nutrisi

5 Greek Yogurt Terbaik dengan Citarasa Lezat dan Kaya akan Manfaat Nutrisi

Motor Metic Irit Honda Vario Evo 160 Cocok untuk Perjalanan Jauh

Motor Metic Irit Honda Vario Evo 160 Cocok untuk Perjalanan Jauh

Desain dan Teknologi Triumph Tiger 1200 GT 2027 Berubah Total, Cek Selengkapnya

Desain dan Teknologi Triumph Tiger 1200 GT 2027 Berubah Total, Cek Selengkapnya

Inilah 3 HP Vivo Terbaru 2026 Lengkap dengan Harganya, Spesifikasi Semakin Canggih

Inilah 3 HP Vivo Terbaru 2026 Lengkap dengan Harganya, Spesifikasi Semakin Canggih

Next Post
Ahmat Irfan Mantan Kades Kepenuhan Raya 2012 - 2018, sedang menunggu dijemput didepan Kejari Rohul

Kades Kepenuhan Raya 2012 - 2018 Diperiksa Kejari Rohul

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.