BERTUAHPOS.COM, ROKAN HULU – Perangkat desa Kepenuhan Raya periode 2012 – 2018 diantaranya Kepala Desa Ahmat Irfan, Sekretaris desa Rozikin dan bendahara desa Endang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Senin 9 Oktober 2023. Ketiganya diperiksa terkait dugaan korupsi Pendapatan Asli Desa (PADes) Kepenuhan Raya periode 2012 – 2018.
Ketiganya datang ke Kejari Rohul pukul 10.30 WIB dan selesai pukul 16.20 WIB. Ahmat Irfan Mantan Kades Kepenuhan Raya ketika dijumpai bertuahpos.com usai pemeriksaan mengaku hanya dimintai keterangan yang sama, seperti saat menjadi saksi dari Bambang Hadi Kades Kepenuhan Raya 2019 – 2025 yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi PADes Kepenuhan Raya.
“Pemeriksaan sama aja kayak kemarin (saat menjadi saksi Kades Bambang), pertanyaan nya sama aja, cuma ada dasar merubah kesepakatan masyarakat itukan, yang 60 juta selebihnya untuk kas desa itukan,” jelasnya.
Lanjutnya, saat itu tanah kas desa yang ditanami sawit hanya lebih kurang 10 hektare.”Dulu luasnya sekitar 10 hektare sawit dan hasilnya sekitar 5 – 6 ton harganya juga masih Rp 1000 – Rp 1200, dan peraturan Bupati tentang aset desa belum jelas,” tambahnya.
Sebelumnya, Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohul akan memanggil Ahmat Irfan Kades Kepenuhan Raya periode 2012 – 2018. Ahmat Irfan diperiksa terkait laporan kuasa hukum Bambang Hadi Kades Kepenuhan Raya periode 2019- 2025 yang sebelumnya ditetapkan tersangka dugaan korupsi Pendapatan Asli Desa (PADes).
Hal ini tegaskan Kasipidsus Kejari Rohul Susanto Martua ketika dijumpai bertuahpos.com, Selasa 3 Oktober 2023. Dikatakannya terkait laporan pengaduan kuasa hukum Bambang Hadi Tersangka dugaan korupsi PADes Kepenuhan Raya 2019 – 2021 agar mengusut Kades sebelumnya dengan kasus yang sama. Pihaknya dalam waktu dekat akan memeriksa Ahmat Irfan Kades Kepenuhan Raya periode 2012 – 2018.
“Sebelumnya, kami telah memeriksa Ahmat Irfan sebagai saksi dalam perkara Bambang Hadi terkait dugaan korupsi PADes Desa Kepenuhan Raya 2019 -2021,” ujar Kasipidsus.***(achir)