• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Korupsi KPR, Mantan Kepala KCP bank bjb Ciledug dan Pengusaha Dituntut 3 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
16 Mei 2024
Korupsi KPR, Mantan Kepala KCP bank bjb Ciledug dan Pengusaha Dituntut 3 Tahun Penjara

Ilustrasi korupsi (detik.com)

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) bank bjb di Ciledug, Kota Tangerang, Banten, Wendi Ruspiandi, bersama seorang pengusaha, Bhudiwan, dituntut hukuman penjara selama 3 tahun.

Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8,1 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Tangerang, Mayang Tari, menyatakan bahwa Wendi dan Bhudiwan terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menetapkan terdakwa Wendi Ruspiandi dan Bhudiwan dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Mayang di hadapan hakim ketua Dedy Adi Saputra di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 15 Juni 2024.

Selain hukuman penjara, Mayang menyebutkan bahwa keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan penjara.

Mayang menjelaskan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan hukuman kedua terdakwa.

“Hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, terdakwa menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya,” ungkap Mayang.

Sementara itu, hal yang meringankan termasuk sikap sopan terdakwa, penyesalan atas perbuatannya, janji tidak akan mengulangi perbuatannya, belum pernah dihukum, dan statusnya sebagai tulang punggung keluarga.

Kasus ini bermula pada Maret 2013, ketika Bhudiwan mendatangi kantor KCP bank bjb Ciledug dan bertemu dengan Wendi.

Dalam pertemuan tersebut, Bhudiwan menyampaikan kebutuhan dana untuk proyeknya. Wendi kemudian menawarkan solusi berupa produk KPR yang disediakan oleh bank bjb.

Bhudiwan tertarik dan mengajukan tiga permohonan fasilitas kredit KPR dengan menggunakan nama anak-anaknya, Jzuan Ahla Baghdadi dan Riehan Ahla Urduni. Total nilai KPR yang diajukan mencapai Rp9 miliar.

Permohonan ini kemudian diproses dan disetujui oleh Wendi, meskipun bertentangan dengan Ketentuan SOP BJB KPR NOMOR 382/SK/DIR-KPR & MORTGAGE/2012 tanggal 23 Juli 2012.

Selama proses pengajuan hingga pencairan, Bhudiwan bekerja sama dengan Wendi. Namun, tiga KPR tersebut tidak berjalan lancar karena Bhudiwan tidak memenuhi kewajiban angsurannya ke KCP bank bjb Ciledug, Kota Tangerang, yang akhirnya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,1 miliar.

Perbuatan keduanya telah menyebabkan kerugian negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan. Kini, mereka harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan tersebut.

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Redaksi

Redaksi

Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post
Tips agar panci magic com tidak lengket

Tips Agar Panci Rice Cooker Tidak Lengket

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.