BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengatakan THR 2023 wajib diberikan paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.
Artinya THR sudah harus diterima para pekerja atau buruh pada tanggal 15 April 2023.
Melihat hal ini Komisi III DPRD Kota Pekanbaru juga ikut mengingatkan pelaku usaha untuk membayarkan THR karyawan sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan.
“Sesuai dengan intruksi dari pemerintah, kita minta perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru ini untuk secepatnya membayar THR tepat waktu,” ucap Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Aidil Amri, Selasa 11 April 2023.
Politisi Demokrat ini juga menuturkan bagi para pekerja yang THR nya tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan dapat melaporkan hal tersebut ke Komisi III yang membidangi ketenagakerjaan.
“Silahkan para pekerja melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan dan juga Komisi III DPRD Pekanbaru,” tegasnya.
Sejalan dengan Dinas Ketenagakerjaan yang akan membuka posko pengaduan THR, Komisi III juga bakal membuat hal yang serupa.
“Kami dari Komisi III siap membuka posko pengaduan karena ini demi kepentingan masyarakat,” tutup Aidil.