BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kementerian Agama telah mengeluarkan aturan baru, bahwa setiap jemaah haji yang pulang ke Tanah Air diberlakukan wajib swab antigen Covid-19. Aturan ini berlaku kepada seluruh jemaah haji termasuk di Riau. “Iya, ini sesuai dengan aturan berlaku,” kata Kepala Kanwil Kemenag Riau Mahyudin, Kamis, 21 Juli 2022.
Dia mengatakan—dalam aturan sebelumnya—pemberlakukan swab hanya dilakukan secara acak dengan 10% dari total jemaah haji yang pulang ke Tanah Air. Namun berdasarkan surat dari Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, tertanggal 20 Juli 2022, diberlakukan swab 100%.
“Dengan kata lain seluruh jamaah yang pulang wajib di swab antigen atau PCR.
Mahyudin mengatakan informasi langsung dari KKP Pekanbaru bahwa, ketentuan tambahan pelaksanaan prokes bagi jamaah haji yang kembali ke tanah air telah berjalan setiap pintu masuk internasional.
Sesuai ketentuan dalam Surat surat Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor SR.03.04/C/3454/2022 tentang Protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan Luar Negeri dan Domestik dan ketentuan tambahan bagi pengawasan Jemaah haji.
Namun berdasarkan surat itu bagi pengawasan kedatangan jemaah haji menjadi seluruhnya. “Untuk mengoptimalkan pengawasan dan upaya pencegahan serta pengendalian Covid-19 khususnya terhadap jemaah haji yang kembali ke tanah air. Maka seluruh jemaah haji dilakukan tes Covid-19,” terangnya.
Mahyudin juga mengharapkan untuk PPIH debarkasi haji antara Riau untuk bersama membantu jemaah dalam pemeriksaan kesehatan Covid-19. “Saya harapkan semua panitia dapat membantu dalam penanganan pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 di Provinsi Riau ini,” harapnya.***