• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Kejati Banten Panggil Pokja ULP Terkait Kasus Gratifikasi Proyek Pembangunan Breakwater

Redaksi by Redaksi
11 Mei 2024
Kejati Banten Panggil Pokja ULP Terkait Kasus Gratifikasi Proyek Pembangunan Breakwater
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah menggali lebih dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan breakwater di Pelabuhan Cituis, Kabupaten Tangerang.

Langkah terbaru mereka adalah melakukan pemanggilan terhadap Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Banten.

“Pemanggilan tersebut untuk mendalami kasus gratifikasi proyek pembangunan breakwater di Pelabuhan Cituis,” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Jumat 10 Mei 2024.

Menurut Rangga, pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, mengingat AS seorang ASN di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten, yang terjerat dalam kasus ini, bukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Tim penyidik sedang mendalami keterkaitan pihak lain dalam kasus itu,” jelasnya.

Kasus ini mencuat ketika AS ditahan atas dugaan menerima fee sebesar Rp407 juta dari pihak swasta berinisial P. Pertemuan antara P dan AS dilaporkan terjadi pada Februari 2023, yang membahas proyek pembangunan breakwater di Pelabuhan Cituis senilai Rp3,7 miliar, yang akhirnya dimenangkan oleh CV Kakang Prabu.

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Redaksi

Redaksi

Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post
Jual Motor Teman, Pria di Dumai Rasakan Dinginnya Penjara

Jual Motor Teman, Pria di Dumai Rasakan Dinginnya Penjara

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.