BERTUAHPOS.COM, ROKAN HULU – Kejaksaan Negeri Rokan Hulu mengembalikan satu unit motor an. Rahmawati Sundari korban pencurian di jalan Kubu Manggis Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Senin 28 Agustus 2023.
Hal ini sampaikan Kepala Seksi Barang Bukti Lita Warman, SH MH kepada bertuahpos.com, dikatakannya sesuai putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian nomor perkara 299/Pid.B/2023/PN Prp, pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu, Terdakwa Sahrel sudah di vonis selama satu tahun enam bulan kurungan dan barang bukti berupa satu unit motor merek Honda jenis Beat Street warna Hitam Nopol BM 2134 MAE dikembalikan kepada korban Rahmawati Sundari.
“Hari ini kita mengembalikan satu unit sepeda motor korban pencurian yang sudah inkrah sesuai putusan pengadilan agar dikembalikan kepada korban, sesuai data kendaraan BPKB dan STNK an. Rahmawati Sundari, korban bisa langsung mengambil dikantor Kejari Rohul,” jelasnya.
Sementara, Rahmawati Sundari korban pencurian berterimakasih kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, pelayanan yang mudah dan humanis dari jajaran Seksi Barang Bukti.
“Saya berterimakasih kepada Kejari Rohul telah mengembalikan motor kesayangan saya, prosesnya mudah dan pegawainya ramah, motor saya juga di jaga dengan baik,” ujarnya.***(achir)