BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Metanti, dr Misri Hasanto MKes bin Aa M Jilis, kembali dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejari Kepulauan Meranti dalam perkara korupsi. Jika sebelumnya dr Misri Hasanto hanya dituntut satu tahun tga bulan penjara, Senin 11 Oktober 2022 kemarin, dituntut selama tiga tahun enam bulan penjara.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Sri Mulyani Anom SH, dihafapan majelis hakim Pengafilan Tipikor Pekanbaru, disebutkan, terdakwa dr. H. Misri Hasanto, M.Kes Bin All. M. Jilis terbukti bersalah telah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidiair Penunut Umum Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Selain itu, juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp. 200.000.000, subsider 3 bulan kurungan.
Menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp481.959.250, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda Terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar Jumlah uang pengganti maka Terdakwa harus menjalani pidana penjara selama satu tahun dan 6 bulan.
Sesuai dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, perbuatan terdakwa dr Misri Hasanto, dilakukan pada bulan Juli sampai dengan Desember tahun 2020.
Ketika itu ada perjanjian antara KPU Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Labupaten Kepulauan Meranti. Berdasarkan perjanjian kerjasama itu, terdakwa selaku Kepala Dinas Kabupaten Kepulauan Meranti kemudian mengeluarkan surat Nomor : 440/DINKES-Sekrt/756, Tanggal 10 Juli 2020 Perihal pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan rapid test PPDP KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020.
Kemudian juga surat Nomor : 440/DINKES-Sekrt/700, Tanggal 13 Juli 2020 Perihal Pelaksanaan Pemeriksaan Kesahatan dan Rapid Test PPK dan PPS KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020, yang ditujukan kepada Kepala UPT Puskesmas se-Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kepala Instalasi Farmasi Kabupaten Kepulauan Meranti.
Selain itu, kerjasama dalam pemeriksaan rapid test antibodi yang dilakukan antara Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dan KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti juga mengadakan kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman antara Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti tentang dukungan pelayanan kesehatan bagi Bawaslu dan seluruh jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kemudian untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman tersebut, Bawaslu Kabupaten Kepulaun Meranti mengirimkan Surat Permohonan Rapid Test Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Seluruh Jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti kepada Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Berdasarkan Surat Bawaslu Nomor : 066/K.RI.10/TU.00.01/07/2020, Tanggal 03 Juli 2020, kemudian surat tersebut dibalas oleh Terdakwa berdasarkan surat Nomor : 440/DINKES-Sekrt/759, Tanggal 10 Juli 2020 Perihal Pelaksanaan Pemeriksaan Rapid Test Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Jajaran Panwaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020.
Dalam pemeriksaan kesehatan berupa rapid test antibodi terhadap KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 Terdakwa mengenakan standar biaya yang didasarkan pada Surat Pernyataan Harga Satuan Pemeriksaan rapid test covid-19 yang dikeluarkan oleh Terdakwa Tertanggal 03 Juli 2020 dengan harga jasa pemeriksaan rapid test covid-19 ditetapkan harga satuannya adalah sebesar Rp. 250.000, dengan perincian harga satuan alat rapid test sebesar Rp. 187.500, dan harga Jasa Pelayanan sebesar Rp 62.500.
Bahwa dalam perjanjian kerja sama yang dibuat antara KPU Kabupaten Kepulauan Meranti dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, KPU Kabupaten Kepulauan Meranti hanya menggunakan Jasa Pelayanan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dalam kegiatan Pemeriksaan rapid test antibodi terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020, sedangkan untuk alat rapid test antibodi pihak KPU menyediakan alat sendiri dengan cara dibeli dari pihak lain, sehingga dalam hal ini KPU Kabupaten Kepulauan Meranti hanya membayar Jasa Pelayanan saja dalam kegiatan Pemeriksaan rapid test antibodi terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 yaitu sebesar Rp62.500 / orang yang diperiksa.
Sedangkan berkaitan dengan pemeriksaan rapid test antibodi terhadap Bawaslu dan Jajaran Panwaslu diserahkan seluruhnya kepada terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti untuk pelaksanaannya, baik dalam penyediaan alat rapid maupun Jasa Pelayanan berdasarkan Nota Kesepahaman Pengadaan melalui swakelola antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 002/RI-10/Set/HK.02.00/VII/2020 dan Nomor :440/Dinkes-Sekre/751.2 Tentang Dukungan Pelayanan Kesehatan Bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Seluruh Jajaran Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020, Tanggal 03 Juli 2020.
Sehingga dalam pemeriksaan rapid test antibodi tersebut Terdakwa mengenakan tarif pembayaran pemeriksaan rapid test antibodi sebesar Rp250.000. Karena KPU Kabupaten Kepulauan Meranti hanya membayar Jasa Pelayanan saja dalam kegiatan Pemeriksaan rapid test antibody terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020, saksi Marisa Natalia Natra selaku Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Kepulauan Meranti pada tanggal 09 Juli 2020 telah menyerahkan alat rapid test covid-19 sebanyak 1.169 pcs kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti yang diterima langsung oleh Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 002.1/PP.09.3-BAST/1410/03/Sek-Kab/XI/2020, Tanggal 09 Juli 2020.
Setelah menerima alat rapid test antibodi tersebut Terdakwa tidak menggunakan alat rapid test antibodi tersebut dalam pemeriksaan rapid test antibodi terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, melainkan Terdakwa mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Kepala UPT Instalasi Farmasi perihal permintaan alat rapid test antibodi dari Instalasi Farmasi untuk digunakan dalam pemeriksaan rapid test antibodi terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti serta Petugas dan Jajaran Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, sedangkan alat rapid test antibodi yang diterima Terdakwa dari saksi Marisa Natalia Natra disimpan oleh Terdakwa di ruang kerjanya.
Bahwa setelah masing-masing Kepala UPT. Puskesmas se Kabupaten Kepulauan Meranti menerima surat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan rapid test Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Terdakwa, kemudian masing-masing Kepala UPT. Puskesmas se Kabupaten Kepulauan Meranti mengambil alat rapid test antibodi ke Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan jumlah kebutuhan alat rapid test antibodi sebagaimana isi surat yang dikeluarkan oleh Terdakwa.
Pengambilan alat rapid test antibodi pada instalasi farmasi tersebut dituangkan dalam Surat Bukti Barang Keluar (SBBK), adapun alat rapid test antibodi yang dikeluarkan dari Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti berjumlah 1.311 pcs yang mana status alat rapid antibodi tersebut adalah Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Setelah menerima alat rapid test antibodi yang dikeluarkan oleh Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut, kemudian Tim yang telah ditunjuk oleh Terdakwa pada masing-masing UPT. Puskesmas melakukan pemeriksaan terhadap Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) KPU Kabupaten Kepulauan Meranti serta Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Jajaran Panwaslu Kabupaten Kepulauan Meranti yang dimulai sejak Tanggal 10 Juli 2020 sampai dengan 13 Juli 2020 dengan menggunakan alat rapid test yang berasal dari Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Negara mengalami Kerugian, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara / Daerah Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pungutan Biaya Kegiatan Rapid Test Antibodi di Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 Nomor : 700 / ITDA / LHA-PKKN / II / 2022 / 04, Tanggal 03 Februari 2022, sebesar Rp. 481.959.250,***