• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Kejaksaan Agung Setujui Lima Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Redaksi by Redaksi
18 Mei 2024
Kejaksaan Agung Setujui Lima Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menyetujui lima permohonan penghentian proses penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ).

Keputusan ini diambil setelah melalui proses gelar perkara yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Nanang Ibrahim Soleh.

“Ketiganya atas nama tersangka Elfan Panto alias Efan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Silas Raymon Laluba dari Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, dan Wahid bin Jais Irpan dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, pada Sabtu 18 Mei 2024.

Dari lima permohonan Restorative Justice yang disetujui, tiga terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan dua permohonan lainnya atas nama tersangka Miftahul Huda bin (Alm) Anwar Asmungi dari Kejaksaan Negeri Murung Raya dan Adji Prasetyo bin Dedi Riswanto dari Kejaksaan Negeri Siak.

Miftahul Huda disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 80 Ayat (1) jo 76C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara Adji Prasetyo didakwa melanggar Pasal 310 Ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Atas disetujuinya RJ tersebut, Direktur Tindak Pidana Oharda memerintahkan para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

“Penerbitan SKP2 tersebut mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Sebagai Perwujudan Kepastian Hukum,” jelas Ketut Sumedana.

Dengan langkah ini, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen dalam penerapan keadilan restoratif, memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk memperbaiki kesalahan mereka dan memperkuat nilai-nilai keadilan di masyarakat.

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Redaksi

Redaksi

Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%
Berita Pilihan

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

...

Read moreDetails
35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Riau Kejar Sisa Target Investasi Rp24,59 Triliun

Riau Kejar Sisa Target Investasi Rp24,59 Triliun

Data Kondisi Jalan Riau 2026 Masih Tunggu Verifikasi Kementerian PUPR

Data Kondisi Jalan Riau 2026 Masih Tunggu Verifikasi Kementerian PUPR

Data Realisasi Investasi Riau hingga September 2026, Cek Selengkapnya

Data Realisasi Investasi Riau hingga September 2026, Cek Selengkapnya

New Honda Genio Perkuat Fitur Fungsional dan Efisiensi Harian

New Honda Genio Perkuat Fitur Fungsional dan Efisiensi Harian

Next Post
Kepengurusan Kopkar RAPP periode 2024-2027 diharapkan menjalankan amanah dengan akuntabel, transparan, dan amanah (ATA).

Siap Sejahterakan Anggota, Pengurus Kopkar RAPP Usung 'ATA'

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.