BERTUAHPOS.COM — Keputusan pemerintah melarang ekspor CPO dan minyak goreng membuat pergerakan harga CPO dunia melambung.
Data Bursa Malaysia pada hari ini, Senin, 25 April 2022, menunjukkan bahwa harga CPO untuk kontrak Juli 2022 melejit hingga 6 persen ke level 6.738 ringgit per ton atau US$ 1.550 per ton.
Bila dirupiahkan, harga CPO menembus Rp 22,38 juta per ton (asumsi kurs Rp 3.319,17 per RM). Harga tersebut merupakan level tertinggi sejak perdagangan 11 Maret 2022 lalu.
Meroketnya harga CPO tersebut utamanya dipicu oleh keputusan Indonesia mengekspor minyak goreng dan bahan bakunya efektif pada Kamis, 28 April 2022 mendatang.
Saat ini Indonesia adalah salah satu negara eksportir CPO terbesar di dunia, yang mencakup hampir 60 persen pasokan dunia.
Kebijakan yang diambil pemerintah Joko Widodo atau Jokowi ini juga menambah langkah proteksionisme di seluruh dunia seiring dengan upaya melindungi pasokan bahan pangan masing-masing di tengah perang Rusia – Ukraina.
Senior Manager of Commodities di Phillip Nova, Avtar Sandu, menilai kebijakan pemerintah Indonesia semakin menekan pasar pangan global.
Padahal di saat yang sama pasar pangan dunia tengah menghadapi masalah pasokan bahan substitusi seperti minyak biji bunga matahari akibat konflik Rusia – Ukraina di wilayah Laut Hitam.
Salah satu negara yang akan paling terdampak dari kebijakan larangan ekspor ini adalah India.
Salah satu importir CPO terbesar di dunia tersebut mengandalkan impor minyak kelapa sawit sebagai alternatif minyak biji kedelai, minyak biji matahari, dan minyak kanola yang harganya lebih mahal.
Lebih jauh, Sandu menilai kebijakan tersebut bakal berpotensi mempercepat laju inflasi bahan pangan global dan dapat memicu krisis pangan dunia.
“Pemberhentian pengiriman minyak goreng dan bahan bakunya, yang digunakan di beragam produk mulai dari kosmetik hingga kue, dapat meningkatkan biaya produsen makanan kemasan,” katanya dikutip dari Bloomberg.
Presiden Jokowi sebelumnya mengumumkan bahwa Pemerintah Indonesia akan melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya. Kebijakan itu diberlakukan mulai Kamis, 28 April 2022, hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Keputusan tersebut diambil kepala negara usai memimpin rapat yang diikuti jajaran menteri untuk membahas terkait pemenuhan kebutuhan pokok rakyat. Presiden berjanji akan memantau langsung dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” kata Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat pekan lalu, 22 April 2022.***