BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – MUI Provinsi DKI Jakarta membuat imbauan shalat jumat diganti shalat Zuhur di rumah. Hal itu untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 yang meningkat tajam.
“Ketentuan ini berlaku mulai 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021 atau sampai ada maklumat selanjutnya,” demikian bunyi imbauan MUI DKI Jakarta yang ditandatangi ketua MUI DKI Jakarta, Munahar Muchtar, dikutip dari Republika.co.id, Rabu 23 Juni 2021.
Dalam surat imbauannya, MUI DKI Jakarta mengatakan shalat jumat di rumah ini adalah sebagai langkah untuk menekan penyebaran Covid-19 di Jakarta.
DKI Jakarta sendiri kini menjadi zona merah penyebaran Covid-19. Karena itu, MUI menyatakan perlu dilakukan pemutusan mata rantai penyebaran, salah satunya dengan meniadakan shalat jumat yang mengumpulkan orang banyak, dan menggantinya dengan shalat zuhur.
Sementara, untuk azan dan iqamah tetap dilakukan di masjid dengan pengeras suara biasa. (bpc4)