BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH MH bersama Asisten dan jajaran dilingkungan Kejaksaan Tinggi Riau menandatangani Komitmen Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di halaman kantor Kejati Riau, Rabu 24 Januari 2024.
Hal ini disampaikan Kasipenkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto menyampaikan dalam sambutan Kajati Riau Akmal Abbas, SH MH mengatakan Reformasi kelembagaan melalui pembangunan Zona Integritas merupakan salah satu arah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Hal ini bertujuan untuk terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan terwujudnya budaya anti korupsi serta peningkatan kualitas Pelayanan Publik.
“Pembangunan Zona Integritas yang diimplementasikan melalui Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada institusi Kejaksaan dilakukan dengan memaksimalkan 3 (tiga) aspek diantaranya Integritas, etos kerja dan semangat kerjasama,” ungkap Kajati
Selanjutnya, hal tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, dengan membagi kedalam 8 area perubahan yaitu manajemen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan peningkatan kualitas layanan public.
Lanjut Kajati, untuk pelaksanaan indeks Zona Integritas masih merujuk pada ketentuan PERMENPANRB Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah yang terdiri dari beberapa komponen pengungkit diantaranya, manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabelitas kinerja, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Tanda tangankomitmen bersama untuk Pembangunan Zona Integritas yang diikuti seluruh pegawai, yang artinya berjanji untuk melakukan dengan sepenuh hati yang sudah jadi kesepakatan bersama dan dilanjutkan menandatangani Pakta Integritas yang berisi, tidak menerima gratifikasi, menjunjung tinggi kode etik dalam pelaksanaan tugas, tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, memberikan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan.***(achir)